Perluasan Cakupan Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan Melalui Perisai

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak bersama para Agen Perisai.

SURABAYA (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak belum lama ini gelar monitoring dan evaluasi (monev) keagenan Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Republik Indonesia) di Kokoon Hotel Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan serta keharmonisan antarsesama agen Perisai maupun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak.

Baca juga: Perkuat Sinergi dan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Raya dan Kejari Gelar Monev

Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 30 Perisai ini dilakukan pembahasan strategi program kerja untuk penguatan strategi perluasan kepesertaan dan pembayaran iuran tepat waktu waktu.

"Perisai ini sebuah inovasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan untuk mengakuisisi pekerja informal atau BPU dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," kata Theresia.

Perisai dinilai berperan besar dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, serta  mampu mengakuisisi tenaga kerja khususnya BPU. Tugas agen Perisai di antaranya melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan akuisisi peserta dan pengelolaan data kepesertaan. 

Perlu diketahui, tenaga kerja kategori BPU dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,-  dapat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ikut serta program Jaminan Hari Tua, iurannya ditambah minimal Rp20.000,-, jadi Rp36.800,- per bulan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perluas Cakupan, 5.375 Petani Tembakau Dilindungi Anggaran Cukai

Manfaat program JKK, bila peserta mengalami kecelakaan akibat kerja, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Apabila peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk alih warisnya sebesar Rp42 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta, jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.

Sedangkan manfaat program JHT, yakni berupa uang tunai sejumlah iuran yang dibayarkan peserta, yang diberikan jika peserta sudah tidak bekerja atau meninggal dunia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Perkuat Perisai, Sosialisasikan Diskon Iuran 50 Persen bagi Pekerja BPU

Theresia menambahkan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk evaluasi sekaligus pembahasan strategi pencapaian. "Kami akan terus berupaya mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kota Surabaya," tutup Theresia.gan

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru