SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Putusan dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Jumat (6/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus menyatakan terdakwa Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Beri Ijon Fee Rp2,2 Miliar ke Ketua DPRD Jatim, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Baca juga: Tabrakan di Depan Mapolda Jatim, Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Dua Pasal
Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk keterangan 35 orang saksi, di antaranya Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta sejumlah alat bukti berupa dokumen tertulis, bukti elektronik, dan keterangan ahli.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada Kusnadi, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur, untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Dalam persidangan terungkap, para terdakwa memberikan ijon fee secara bertahap sebesar Rp2.215.000.000 untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokir tahun 2021 senilai Rp10,16 miliar.
Kusnadi sendiri diketahui telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.yudhi
Editor : Redaksi