PONOROGO (Realita)- Pasca menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mendesak aturan ini segera ditegakkan.
Dalam aturan yang ditetapkan tahun 2025 lalu itu, secara tegas mengatur zonasi berjualan, termasuk menetapkan area trotoar dan bahu jalan sebagai zona merah yang harus steril dari aktivitas dagang.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Ponorogo Belum Atur Larangan Oprasional THM
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menata estetika kota sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang. Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini kerap disalahgunakan.
"Di Zona Merah itu larangan. Seperti yang saya sampaikan, (PKL dilarang) di trotoar, bahu jalan, taman kota, depan kantor, hingga radius persimpangan 5-10 meter," ujarnya, Senin ( 09/03/2026).
Kang Wi, sapaan akrab Dwi Agus Prayinto mengaku, dalam Perda tersebut, wilayah Ponorogo dibagi menjadi tiga zona utama untuk mengatur aktivitas PKL antara lain, Zona Hijau: lokasi permanen yang diperbolehkan berjualan penuh tanpa batasan jam operasional.
Kawasan ini akan didorong menjadi pusat kuliner unggulan dengan fasilitas pendukung seperti listrik, toilet, dan tempat pembuangan sampah.
Zona Kuning: lokasi yang diperbolehkan berjualan namun terbatas secara waktu, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 00.00 WIB. Serta Zona Merah: area yang harus bersih dari PKL, mencakup trotoar, jalan raya, dan area publik lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tempat usaha.
Dwi Agus menambahkan, bagi PKL yang saat ini masih nekat berjualan di lokasi terlarang, pemerintah daerah melalui Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan.
Baca juga: Satgas MBG Ponorogo Bakal Panggil Perwakilan BGN Soal SPPG Banyudono
"PKL di lokasi terlarang dapat direlokasi, dan lokasi lama harus dikembalikan sesuai fungsinya. Pemerintah bisa melakukan peremajaan kawasan PKL tersebut," tegasnya.
Selain zonasi, Kang Wi mengungkapkan Perda ini juga mewajibkan setiap PKL memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU). Syarat ini diberlakukan untuk mendata identitas pedagang, mulai dari NIK, jenis usaha, hingga modal dan omzet.
"PKL wajib memiliki TDU, berlaku selama 2 tahun dan itu gratis, tidak dipungut biaya. Namun, satu pedagang maksimal hanya boleh memiliki satu lokasi dan satu kendaraan (lapak)," jelasnya.
TDU ini bersifat personal dan tidak boleh dipindahtangankan kepada orang lain. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan untuk mencabut izin usaha tersebut.
Baca juga: Pasca OTT KPK, Plt Bupati Ponorogo Siap Buka Lelang Jabatan Sekda Difinitif
Meski memperketat aturan di trotoar, Dwi Agus menegaskan bahwa semangat utama Perda ini adalah pemberdayaan, terutama bagi warga asli Ponorogo. Pemerintah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkop) telah menyiapkan skema bantuan dan pembinaan.
"Tujuannya adalah mengembangkan PKL menjadi usaha mikro yang tangguh dan menciptakan kota yang bersih serta tertib. Ada pelatihan, akses permodalan, bantuan sarana, hingga penguatan koperasi yang sudah kita siapkan di dalam pasal-pasal Perda tersebut," pungkasnya.
Dengan berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2025 ini, diharapkan konflik pemanfaatan ruang antara pejalan kaki dan pedagang di trotoar Ponorogo dapat teratasi, sekaligus meningkatkan taraf hidup para pelaku usaha kecil secara legal. znl
Editor : Redaksi