JEMBER (Realita) - Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Jember dalam momentum malam ke-21 Ramadan.
Bupati Jember, Muhammad Fawait mengatakan keputusan ini menjadi perhatian karena Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia.
Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini menopang pelayanan publik.
Data pemerintah daerah menunjukkan jumlah PPPK paruh waktu di Jember mencapai sekitar 8.344 orang, yang sebelumnya merupakan tenaga honorer dan telah menerima SK pengangkatan dari pemerintah kabupaten.
Keputusan pemberian THR tersebut diambil setelah melihat perkembangan kebijakan di tingkat pemerintah provinsi terkait kesejahteraan PPPK paruh waktu.
“Jember adalah kabupaten dengan pengangkatan PPPK paruh waktu terbesar se-Indonesia. Maka pada malam 21 Ramadan ini saya memutuskan memberikan THR kepada seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Jember,” ujar Fawait.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada ribuan pegawai yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan masyarakat.
Ia menilai para PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, mulai dari sektor pendidikan, pelayanan administrasi hingga pelayanan teknis di berbagai perangkat daerah.
“Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk keadilan dan penghargaan bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk masyarakat Jember,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan tenaga non-ASN di Jember.
Upaya tersebut telah dilakukan melalui berbagai kebijakan penataan pegawai dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, Pemkab Jember juga mencatat sejarah dengan mengangkat ribuan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah besar pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi para tenaga honorer.
“Dengan jumlah PPPK paruh waktu yang sangat besar di Jember, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan mereka tetap diperhatikan,” tegas Fawait.
Dengan keputusan pemberian THR tersebut, pemerintah berharap para PPPK paruh waktu dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang sekaligus semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Selamat menunaikan ibadah puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Semoga kebijakan ini membawa keberkahan bagi seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Jember,” pungkas Gus Fawait. (R-dy).
Editor : Redaksi