PONOROGO (Realita)- Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Ponorogo memastikan akan memperketat pengawasan terhadap pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah status lahan pembangunan yang wajib berstatus clean and clear.
Baca juga: SPPG di Ponorogo Ini Diduga Sajikan Menu MBG Belum Matang, Wali Murid Resah
Ketua Satgas MBG Kabupaten Ponorogo yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Ponorogo, Agus Sugiharto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya SPPG yang berdiri di atas lahan sengketa.
"Idealnya memang harus clean and clear. Makanya di forum Satgas ini kita melibatkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar tahu proses bisnisnya, sehingga tidak jalan sendiri-sendiri antara pusat dan daerah," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Agus menambahkan, jika dalam proses pemantauan ditemukan SPPG yang berdiri di atas tanah sengketa, Satgas memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.
"Iya, (kami akan) merekomendasikan pembatalannya ke BGN,” ucapnya.
Langkah ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menekankan pentingnya tata kelola pemenuhan gizi yang terencana dan sistematis. Untuk mendukung hal tersebut, Satgas Ponorogo akan lebih aktif melakukan fungsi pemantauan dan evaluasi setiap bulan.
Selain status lahan, Satgas juga akan memeriksa variabel teknis lainnya secara berkala, meliputi:
* Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Memastikan operasional dapur tidak mencemari lingkungan.
* Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Mengacu pada Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap satuan pelayanan wajib memiliki sertifikat ini untuk menjamin keamanan pangan.
* Menu dan Cakupan: Penilaian terhadap standar gizi dan distribusi kepada kelompok sasaran.
Agus menjelaskan bahwa peran Satgas daerah kini lebih krusial dalam melakukan fungsi monitoring dan evaluasi (Monev) serta fasilitasi, mengingat dinamika di lapangan seringkali tidak bisa dikontrol sepenuhnya oleh pusat.
"Satgas kita akan lebih aktif lagi karena fungsi dulu kan pasif. Kami akan lakukan evaluasi setiap bulan sehingga tahu progresnya. Jika syarat seperti IPAL tidak dipenuhi, kami bisa mengusulkan dan merekomendasikan penangguhan (suspend) kepada Badan Gizi Nasional Pusat," tegas Agus.
Penguatan tata kelola ini juga didukung oleh Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang memberikan mandat kepada Unit Pelaksana Teknis di daerah untuk memperkuat pengawasan satuan pelayanan di wilayah kerjanya.
Sekedar diketahui, hingga akhir Februari 2026, tercatat ada 117 unit SPPG di Kabupaten Ponorogo. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 49 unit yang sudah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebagian lainnya sempat mengalami penghentian operasional sementara karena kendala pencairan dana di awal Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Ponorogo sendiri menargetkan penambahan setidaknya 10 titik baru untuk memperluas cakupan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak Polres Ponorogo juga telah merampungkan pembangunan beberapa titik dapur sehat di wilayah seperti Sampung, Ponorogo Kota, dan Siman sebagai bagian dari target nasional.
Di lain sisi, Per Maret 2026, terjadi penangguhan operasional besar-besaran oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Pulau Jawa (Wilayah II), dengan Jawa Timur menjadi provinsi terdampak paling banyak.
Tercatat, sebanyak 788 unit SPPG di Jawa Timur dihentikan sementara operasionalnya oleh BGN (dari total 1.512 unit di seluruh Pulau Jawa). Faktornya, tidak mengantongi SLHS, IPAL, dan menu yang kurang layak. znl
Editor : Redaksi