SUMENEP (Realita) - Seorang pemuda berinisial SA (23), warga Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus kepolisian setempat setelah diketahui mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda tersebut ditangkap saat pesta sabu di dalam ruangan bekas kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan pada Senin (12/10/2021).
Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap SA berawal dari laporan warga, jika di wilayah tersebut sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah mendapatkan info A1, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi, ternyata ditemukan sabu di lantai ruangan tempat tersangka mengkonsumsi sabu," jelasnya.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu berat kotor ± 0,48 gram, bungkus rokok merk Gico warna hitam dan seperangkat alat hisap.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. haz
Editor : Redaksi