BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK & JKM

realita.co

MADIUN (Realita) - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Baca juga: Tidak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.

Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal Rp174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

Baca juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online, Tak Perlu Antre Lama 

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Agung.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, turut menghimbau seluruh pekerja sektor informal di wilayah Madiun dan sekitarnya untuk tidak melewatkan momentum berharga ini.

"Kami siap mendukung penuh dan memfasilitasi para pekerja BPU di Madiun, mulai dari pedagang pasar, petani, pelaku UMKM, hingga pengemudi alat transportasi seperti ojek online, ojek pangkalan atau kurir untuk segera mendaftar," ujarnya.

"Manfaatkan kesempatan mendaftar dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp8.400 per bulan, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan JKK dan JKM," lanjut Sevy.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

"Mari bersama-sama menyebarluaskan informasi ini pada seluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Madiun dan sekitarnya, sehingga seluruh masyarakat pekerja terlindungi dari risiko sosial saat bekerja maupun jika terjadi kematian," harapnya.

Ditambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun pada periode 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026 telah membayarkan manfaat program kepada peserta dan keluarga sebesar Rp66.578.288.920,-.

Hal ini tentunya menjadi bukti nyata bahwa Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat jaminan sosial bagi pekerja. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru