Kuasa Hukum Dirut PT ENB Benarkan Diamankannya Aspidum Kejati Jatim terkait Dugaan Gratifikasi

Reporter : Redaksi
Kuasa hukum Wildan, Dendi Rukmantika

SURABAYA (Realita)– Dua pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Joko Budi Dharmawan dan Kepala Seksi Oharda Mohammad Rizky Pratama, disebut tengah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara PT Eka Nusa Bahari (ENB). Informasi diamankannya kedua pejabat itu beredar sejak awal pekan ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, tidak membantah adanya pemeriksaan tersebut. “Iya benar,” kata Adnan singkat saat dimintai konfirmasi, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: Jaksa Minta Eksepsi Mochamad Wildan Ditolak dalam Kasus Manipulasi Akta Kapal

Namun Adnan belum menjelaskan lebih jauh status maupun materi pemeriksaan terhadap dua bawahannya itu.

Kasus yang menjadi sorotan adalah perkara dugaan penggelapan dan manipulasi akta otentik jual beli kapal dengan terdakwa Direktur PT ENB, Mochamad Wildan, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Wildan dikenakan status tahanan kota.

Kuasa hukum Wildan, Dendi Rukmantika, mengatakan penetapan tahanan kota menunjukkan kliennya dipandang kooperatif selama proses hukum. “Beliau selalu memenuhi panggilan, memberikan keterangan secara terbuka, dan tidak menghambat proses penyidikan maupun persidangan,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Hearing Terkait Eksekusi Putusan Rp 104 Miliar antara Pemkot dan PT Unicomindo

Dendi menyebut tidak melihat adanya alasan kuat untuk penerapan penahanan badan. “Tidak ada indikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” katanya. Ia mengapresiasi keputusan Kejati Jatim dan majelis hakim dalam memberikan penilaian objektif atas sikap terdakwa.

Terkait dugaan gratifikasi yang menyeret dua pejabat Kejati Jatim, Dendi mengatakan pihaknya mendengar informasi bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan proses administrasi perkara kliennya. “Kami tidak tahu detailnya. Tapi kami percaya ada mekanisme internal yang memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan, Penasihat Hukum Vera Mumek Soroti Fakta yang Belum Terungkap

Ia juga mengapresiasi langkah cepat pimpinan Kejati Jatim dalam menangani isu tersebut. “Kami berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap fakta yang sebenar-benarnya, termasuk konsistensi prinsip integritas jaksa,” kata Dendi.

Menurut Dendi, penanganan internal yang dilakukan Kejati Jatim penting agar proses persidangan berlangsung objektif tanpa intervensi. “Kami percaya lembaga penegak hukum akan bekerja profesional,” ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru