Ganti Rugi Rp 104 Miliar Mandek, Pemkot Surabaya Ajukan Syarat di Luar Putusan

Reporter : Redaksi
Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Surabaya bahas sengketa ganti rugi pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana senilai Rp 104,24 miliar, Senin (13/4/2026).

SURABAYA (Realita)- Upaya PT Unicomindo Perdana menagih kompensasi ganti rugi Rp 104,24 miliar dari Pemerintah Kota Surabaya kembali menemui hambatan. Dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya, terungkap adanya syarat yang diajukan pemerintah kota sebelum pembayaran dilakukan.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengatakan syarat tersebut merujuk pada gugatan rekonvensi yang diajukan Pemkot Surabaya dalam perkara di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2012. Dalam gugatan itu, Pemkot meminta perusahaan memperbaiki mesin pengolahan sampah.

Baca juga: Narkotika Gunawangsa, Penasihat Hukum: Tak Ada Unsur Kepemilikan pada Terdakwa

“Permintaan perbaikan mesin itu sudah diajukan dalam rekonvensi, tetapi ditolak majelis hakim,” kata Robert dalam RDP, Senin, 13 April 2026.

Menurut dia, permintaan tersebut tidak pernah masuk dalam pertimbangan hukum maupun amar putusan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Seluruh putusan justru menyatakan Pemkot Surabaya wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana.

Robert menilai, dalih perbaikan mesin tidak relevan dijadikan syarat pembayaran. Ia menyebut nilai mesin pengolahan sampah yang digunakan perusahaan jauh lebih besar dibandingkan nilai ganti rugi yang diputus pengadilan.

Baca juga: Sengketa Sampah, Unicomindo Tagih Rp 104 Miliar, Pemkot Surabaya Dinilai Abaikan Putusan MA

“Mesin itu dibeli sekitar US$ 13 juta pada 1989, setara Rp 34 miliar saat itu. Dengan kurs sekarang, nilainya bisa mencapai sekitar Rp 340 miliar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan investasi tersebut berasal dari pembiayaan perusahaan, termasuk pinjaman bank yang dicicil selama periode kerja sama 1989–1997. Dalam kurun itu, Pemkot Surabaya disebut berkewajiban memberikan bagi hasil sesuai perjanjian.

Namun, menurut Robert, pemerintah kota tetap bersikukuh meminta perbaikan mesin sebagai prasyarat sebelum memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.

Baca juga: DPRD Surabaya Bahas Ganti Rugi Rp 104 Miliar, Sengketa Sampah Pemkot–Unicomindo

“Padahal nilai ganti rugi Rp 104 miliar itu tidak akan cukup untuk memperbaiki mesin,” kata dia.

PT Unicomindo Perdana berharap DPRD Surabaya dapat mendorong pemerintah kota menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan mengklaim belum menerima pembayaran apa pun selama hampir tiga dekade sejak sengketa bermula.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru