Hakim Perintahkan Penahanan Rutan, Jaksa Tuntut Hermanto Oerip 3 Tahun 10 Bulan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Hermanto Oerip saat mendengar dirinya dituntut 3 tahun 10 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Kholis memerintahkan perubahan status penahanan terdakwa Hermanto Oerip dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, dalam sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar, Senin (20/4/2026).

Penetapan tersebut dibacakan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyampaikan tuntutannya. Sebelumnya, Hermanto berstatus tahanan kota setelah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp250 juta.

Baca juga: Tak Ada Mens Rea, Hopaldes Minta Supriyadi Dibebaskan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa terkait pelaksanaan penahanan.

“Eksekusi akan segera kita lakukan. Saat ini jaksa masih menunggu proses pengembalian uang jaminan dari terdakwa yang diserahkan ke PN Surabaya,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut dengan Venansius Niek Widodo, yang sebelumnya telah dipidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar Hajita di persidangan.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.

Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan yang disebut PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Dalam persidangan terungkap, proyek tersebut tidak pernah ada. Bahkan PT MMM disebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Jaksa juga mengungkap dana korban ditarik secara bertahap melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama keluarganya.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga perbuatan yang mendorong korban menyerahkan uang. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun Februari hingga Juni 2018.

Baca juga: Gugatan ke Pemilik Aset Dipertanyakan, Sidang Hj Aisyah Kembali Ditunda

Sejumlah hal memberatkan turut diuraikan jaksa, yakni kerugian korban dalam jumlah besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Dr. F. Rahmat, mengapresiasi tuntutan jaksa dan penetapan majelis hakim. Ia menyebut tuntutan tersebut sudah sepatutnya dijatuhkan kepada Hermanto.

“Sejak awal, Hermanto Oerip memiliki itikad buruk dan menjadi otak dari penipuan yang dilakukan bersama Venansius Niek Widodo,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, nama Hermanto muncul berdasarkan petunjuk jaksa dari putusan Peninjauan Kembali terhadap Venansius Niek Widodo.

“Jadi korban tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip. Ini murni berdasarkan putusan PK yang menyebut Hermanto sebagai otak perkara,” katanya.

Rahmat juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang dinilainya profesional dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga: Tipu Keping Emas Antam Rp 211 Juta, Panji Wicaksono Divonis 2 Tahun 4 Bulan

“Ini menunjukkan jaksa tegak lurus menegakkan hukum sesuai rasa keadilan. Kepastian hukum harus dikedepankan demi keadilan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang sempat membuat proses hukum berjalan lambat.

“Ada dugaan terdakwa didukung elit politik dan oknum aparat penegak hukum sehingga sebelumnya sulit diproses karena banyak laporan yang kandas,” katanya.

Rahmat turut mengapresiasi Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menangani perkara ini hingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.

“Atas tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya,” ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru