PT Unicomindo Kembali Ajukan Permohonan, Tagih Rp104,2 Miliar ke Pemkot Surabaya

Reporter : Redaksi
Robert Simangunsong kuasa PT Unicomindo Perdana kembali mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— PT Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya, Law Firm Java Lawyers International, kembali mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Permohonan itu ditujukan agar Pemerintah Kota Surabaya segera mengeksekusi putusan perkara wanprestasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam surat itu, kuasa hukum pemohon, Robert Simangunsong bersama tim, meminta pengadilan memfasilitasi pertemuan antara pihaknya dengan Pemkot Surabaya selaku termohon eksekusi.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Kasus PD Pasar Surya

“Permohonan ini kami ajukan agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memanggil Pemohon dan Termohon guna pelaksanaan putusan pengadilan,”kata Robert. 

Permohonan ini merujuk pada sejumlah dokumen, di antaranya Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan Pemkot Surabaya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 yang membahas persoalan proyek pengolahan sampah. Dalam forum tersebut, Pemkot disebut masih menunggu agenda RDP lanjutan sebagai tindak lanjut pembahasan.

Di luar surat permohonan, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya setelah PK ditolak Mahkamah Agung pada 2021.

“Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak pada 2021, sebelumnya upaya hukum juga ditolak. Kami memohon Ketua PN Surabaya segera memanggil Wali Kota dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” kata Robert.

Ia juga meminta Kejaksaan sebagai pengacara negara turut mendorong Pemkot agar mematuhi putusan pengadilan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk menunda kewajiban tersebut.

Baca juga: Eksekusi Dicoret, PN Surabaya Tunggu Langkah Pemohon dalam Perkara Sampah

“Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” ujarnya.

Robert menambahkan, pihaknya telah kembali mengajukan permohonan eksekusi dan memperkirakan pengadilan akan segera menindaklanjuti dalam waktu dekat.

Sebelumnya, PN Surabaya sempat melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi. Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena belum adanya permohonan lanjutan dari pihak pemohon saat itu.

Perkara ini berakar sejak 1989 pada masa Wali Kota Surabaya Poernomo Kasidi, ketika Pemkot bekerja sama dengan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah. Persoalan muncul setelah Aparat Penegak Hukum meminta penangguhan pembayaran investasi karena dugaan penggelembungan harga.

Baca juga: DPRD Surabaya Kaji Pelaksanaan Putusan Unicomindo, Tunggu Kepastian Hukum

Akibatnya, Pemkot menunda pembayaran termin ke-15 dan ke-16 yang kemudian berujung gugatan wanprestasi. Dalam proses hukum hingga kasasi dan PK, pengadilan memenangkan PT Unicomindo Perdana.

Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128, yang mencakup bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, serta potensi keuntungan yang hilang.

“Faktanya, Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum,” kata Robert.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru