SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi penahanan terdakwa Hermanto Oerip ke rumah tahanan (rutan) setelah majelis hakim memerintahkan perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan eksekusi dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengembalian uang jaminan. “Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami segera melakukan eksekusi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Ketidakpastian Rehabilitasi Disoal, UU Narkotika Diuji di Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan informasi, Hermanto sempat tidak kooperatif saat akan dieksekusi. Ia bahkan meminta penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam perkara lain agar tidak ditahan dalam kasus yang tengah disidangkan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Kholis memerintahkan perubahan status penahanan tersebut dalam sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar, Senin (20/4/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut dengan Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dulu dipidana.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” kata Hajita di persidangan.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Pengerukan Pelabuhan di Pelindo Berlanjut ke Pembuktian
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.
Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban, Soewondo Basoeki, dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari perkenalan itu, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan yang disebut PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
Baca juga: Pengedar Sabu di Menganti, Rochmad dan Tri Sutrisno, Diadili di PN Surabaya
Namun dalam persidangan terungkap, proyek tambang tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga disebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban disebut ditarik secara bertahap melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama keluarganya.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga perbuatan yang mendorong korban menyerahkan uang. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun Februari hingga Juni 2018.
Sejumlah hal yang memberatkan turut diuraikan jaksa, antara lain kerugian korban dalam jumlah besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.yudhi
Editor : Redaksi