GRESIK (Realita)– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen kendaraan bermotor yang menimpa seorang seorang pria berinisial JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang berujung penarikan paksa kendaraan mobil oleh debt collector kini masuk dalam tahap penyidikan.
Korban didampingi tim pengacara sejauh ini telah mendatangi Mapolres Gresik beberapa kali untuk menindaklanjuti laporan hukumnya.
Baca juga: Modus Penarikan Fiktif, Tiga Alat Berat Raib, Rico Nugrah Dituntut 2 Tahun
Ia melaporkan temannya sendiri berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar atas dugaan penipuan dan penggelapan dokumen BPKB mobil Daihatsu Terios bernopol W 1301 E, laporan dibuat sejak sekitar sebulan lalu atau pada Maret 2026.
“Sudah masuk penyidikan, klien kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi dan juga terlapor,” kata kuasa hukum korban, Toni Eko F, Rabu (22/4/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, Eko menegaskan keinginan kliennya agar proses hukum berjalan dengan adil. Ia berharap terlapor (FA) mendapatkan hukuman yang setimpal, sebanding dengan kerugian dan perbuatan yang telah dilakukan.
“Kami berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya, karena perbuatan terlapor sangat merugikan korban, padahal terlapor ini sebenarnya adalah teman akrab korban. Bahkan mobil korban sampai ditarik paksa oleh Debt Collector,” tegasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Aiptu Siswanto menyatakan bahwa telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kepolisian kini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelapor sudah datang ke kantor untuk memberikan keterangan,” terangnya.
Kasus ini bermula ketika FA menawarkan kerja sama usaha cucian mobil kepada korban. FA kemudian meminjam dokumen BPKB mobil Daihatsu Terios bernopol W 1301 E milik JAT dengan alasan tambahan modal usaha. Atas dasar teman dekat, korban tanpa menaruh curiga menyerahkan BPKB kepada FA. Keduanya disebut menyepakati bahwa dokumen itu akan dikembalikan dalam jangka waktu empat bulan.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, BPKB milik korban tak kunjung dikembalikan. Usaha yang dijanjikan pun disebut tidak pernah berjalan. Ketika didesak, FA disebut berulang kali memberikan jawaban berbelit.
Belakangan, korban memperoleh informasi bahwa BPKB miliknya diduga telah diagunkan ke salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). Tak lama berselang, belasan orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban dengan membawa surat tugas penagihan atas kendaraan tersebut karena disebut terjadi gagal bayar. Padahal korban tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah disurvei, maupun menandatangani dokumen pengajuan kredit apa pun.
Tidak hanya melaporkan FA, korban juga menyeret dua oknum debt collector atau penagih hutang berinisial AI dan AN ke ranah hukum. Keduanya dilaporkan karena tidak hanya , tetapi juga melakukan dugaan pemerasan dengan meminta korban menyiapkan uang untuk biaya tarik dan pengamanan senilai Rp30 juta.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Baca juga: Merasa Ditipu Pihak BMT, Puluhan Nasabah Mengadu ke DPRD Gresik
Baca juga: Rampas Motor, 3 Debt Collector Diringkus Polisi
Editor : Redaksi