SURABAYA (Realita)— Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terungkap. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menemukan adanya aliran dana ilegal yang dibagikan secara rutin kepada puluhan pegawai.
Dalam penyidikan, terungkap uang pungli tersebut didistribusikan kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan. Pembagian dilakukan setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun.
Baca juga: Fortuner Kabid Pertambangan ESDM Jatim Oni Setiawan Disita, Kejati Buka Peluang TPPU
Penyidik menyebut, pembagian uang itu dilakukan oleh tersangka Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan atas arahan tersangka Aris Mukiyono yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim. Besaran uang yang diterima masing-masing pegawai bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, bergantung pada jabatan, masa kerja, serta beban tugas.
Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya praktik pembagian uang pungli yang dilakukan secara rutin kepada staf bidang pertambangan,” demikian keterangan resmi Kejati Jatim, Kamis (23/4/2026).
Seiring proses hukum berjalan, para pegawai yang menerima aliran dana tersebut disebut telah mengembalikan uang secara bertahap. Hingga kini, penyidik telah menyita total Rp707 juta yang diduga berasal dari praktik pungli perizinan tambang.
Baca juga: Khofifah Buka Suara Usai Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli tidak dilakukan secara individu, melainkan berlangsung secara sistematis di internal bidang pertambangan Dinas ESDM Jatim.
Kejati Jatim menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.yudhi
Editor : Redaksi