SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas ESDM Jatim. Selain menyita uang ratusan juta rupiah, penyidik kini mulai menelusuri aset milik tersangka.
Salah satu yang telah diamankan adalah satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4x2 AT warna hitam metalik tahun 2022 dengan nomor polisi L 1275 ABD. Kendaraan tersebut disita dari kediaman tersangka Oni Setiawan yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan.
Baca juga: Uang Pungli Izin Tambang Dibagi ke 19 ASN dan Staf ESDM Jatim, Kejati Sita Rp707 Juta
Penyidik menduga mobil tersebut diperoleh dari hasil pendapatan tidak sah yang berkaitan dengan praktik pungli perizinan tambang.
“Penyitaan ini bagian dari upaya penelusuran aset hasil tindak pidana,” demikian keterangan resmi Kejati Jatim, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM
Tak hanya itu, Kejati Jatim juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Sejak awal penyidikan, aparat telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Kejati turut mengingatkan seluruh pihak agar kooperatif dalam proses hukum. Pihak yang mencoba menghambat penyidikan dapat dijerat dengan pasal merintangi proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Khofifah Buka Suara Usai Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli
Di sisi lain, masyarakat yang merasa menjadi korban pungli dalam pengurusan izin pertambangan maupun air tanah didorong untuk melapor. Kejati Jatim telah membuka layanan pengaduan melalui hotline khusus guna menampung laporan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola perizinan ke depan.yudhi
Editor : Redaksi