Polisi Bongkar Aksi Cepat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, 3 Pelaku Diringkus

realita.co
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil d Depok, Senin (27/4/2026). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok setelah beraksi di sejumlah lokasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial DP, DA, dan E usai melakukan penyelidikan intensif dengan mengandalkan rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat.

Baca juga: Tangkap Sindikat Rampok Wibisono Ponorogo, 2 Pelaku Hingga Kini Masih Buron

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim melakukan pendalaman terhadap laporan kejadian di lapangan.

“Awalnya tim melaksanakan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi, baik itu dari rekaman CCTV dan juga informasi dari masyarakat,” ungkap Oka kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua lokasi utama yang menjadi sasaran pelaku, yakni di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia (UI), Kecamatan Beji.

Oka menyebutkan, dua pelaku yakni DA dan E merupakan satu komplotan yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah titik.

“Untuk tersangka DA dan E ini mereka satu komplotan dan menurut pengakuannya, bahwa kedua tersangka ini telah melakukan modus yang sama sekitar enam TKP sejak bulan Maret yang lalu,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, Oka menerangkan para pelaku mengincar mobil yang terparkir di lokasi sepi dengan penerangan minim.

“Cara para pelaku melakukan kejahatan yaitu mengintai mobil korban yang terparkir di tempat sepi,” ucapnya.

Pelaku kemudian memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus yang telah mereka rakit sendiri.

“Mereka menggunakan alat yang berhasil kami sita untuk memecah kaca mobil tersebut dan mengambil barang-barang pribadi milik korban,” paparnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pecah Kaca di Ponorogo Ditangkap, Satu Ditembak

“Jadi tinggal dilempar atau diketok saja kaca mobil tersebut, dalam sekejap bisa pecah,” imbuhnya.

Aksi pencurian tersebut, tambah Oka, dilakukan dengan sangat cepat, bahkan tidak sampai lima menit.

“Sangat singkat, tidak sampai dengan 5 menit, barang-barang pribadi dari korban berhasil diambil,” tuturnya.

Adapun barang yang menjadi incaran pelaku antara lain tas, telepon genggam, serta barang berharga lain yang ditinggalkan di dalam mobil.

“Mobil pribadi menjadi sasaran, jenisnya berbagai macam. Dari enam TKP, pelaku mengintai mobil yang parkir di tempat sepi dan tanpa penerangan yang baik,” terangnya.

Baca juga: Parkir di Kos-Kosan, Uang Rp300 Juta Raib Digondol Pelaku Pecah Kaca

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas, ponsel, senter, alat pemecah kaca, hingga kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Untuk sangkaan pasal yang kami terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Satreskrim Polres Metro Depok berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Depok,” tutupnya. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru