SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menjerat enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 29 April 2026, jaksa menilai para terdakwa seolah berpegang pada prinsip tujuan menghalalkan cara.
Jaksa Muhammad Arya Samudera mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan tujuan proyek pengerukan yang diklaim untuk menunjang keselamatan pelayaran. Namun, menurut dia, persoalan utama terletak pada cara pelaksanaan proyek yang diduga melanggar hukum.
Baca juga: Sidang Korupsi Pelindo Tanjung Perak, Jaksa Siapkan Bukti WhatsApp dan Audit Kerugian Negara
“Kami tidak mempersoalkan tujuan mulia dari pekerjaan pengerukan yakni menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Arya di hadapan majelis hakim.
“Yang kami permasalahkan di sini adalah tentang cara untuk mencapai tujuan tersebut yang dinodai oleh serangkaian perbuatan melawan hukum.”
Jaksa bahkan menyebut para terdakwa diduga mengabaikan prinsip hukum demi menjalankan proyek tersebut. “Para terdakwa telah mempedomani prinsip het doel heiligt de middelen atau tujuan menghalalkan cara,” ujarnya.
Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Baca juga: Sadis, Bayi Baru Lahir Dibunuh Ibunya Sendiri, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
Tiga terdakwa lainnya berasal dari APBS, yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Untuk membuktikan dakwaan, jaksa menyiapkan 88 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai pengadaan barang dan jasa hingga audit keuangan. Jaksa juga mengajukan bukti surat berupa laporan kantor akuntan publik, hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut terdapat uang Rp 70 miliar yang telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Baca juga: Jerry Wongso Diadili dalam Kasus Penggelapan Mobil, Korban Sebut Kendaraan Dijual Tanpa Izin
Berdasarkan surat dakwaan, kasus bermula ketika Pelindo Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum yang lengkap. Kegiatan disebut tetap berjalan meski belum ada surat penugasan maupun addendum konsesi.
Pekerjaan itu kemudian diberikan langsung kepada PT APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek diduga dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.
Jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 200,5 miliar yang disebut hanya bersumber dari satu data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar.yudhi
Editor : Redaksi