KPK Dalami Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun, Kadisdik hingga Eks Ketua KPU Diperiksa

realita.co
Kantor KPPN Surakarta.

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Sejumlah saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta diperiksa oleh tim penyidik.

Baca juga: Kejaksaan Gandeng PPATK, Buka Peluang Penjeratan TPPU di Kasus ESDM

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta pada Rabu, 29 April 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta,” terangnya kepada wartawan.

Enam saksi yang diperiksa yakni Andianto (ASN Pemkot Madiun), Sasongko (mantan Ketua KPU Kota Madiun), Jemakir (ASN Pemkot Madiun), Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Madiun), Hery Purna Irawan (swasta), serta Hendra Saktiyawan (ASN Pemkot Madiun).

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari sembilan pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaannya, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun.

Baca juga: Dalami Kasus OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Geledah Toko Listrik Rekanan Pemkot Madiun

Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.

Pengumpulan dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana corporate social responsibility (CSR) Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik korupsi lain berupa permintaan fee atas penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, hingga waralaba di wilayah Pemkot Madiun.

Selain itu, penyidik mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. 

Baca juga: Peras Perangkat Daerah untuk Kasih THR Forkopimda, Bupati Cilacap dan Sekda Resmi Tersangka

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, jumlah uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru