Polres Batu Gandeng Warga Bumiaji Perangi Narkoba, Tekankan Bahaya dan Ancaman Hukumnya

realita.co
Polres Batu gelar Binluh tentang bahaya Narkoba kepada masyarakat di Pendopo Kecamatan Bumiaji.

BATU (Realita)- Polres Batu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar pembinaan dan penyuluhan (Binluh) tentang bahaya narkoba beserta dampak hukumnya di Pendopo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Sabtu (9/5/2026). 

Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat dan warga setempat sebagai upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Teror Pelemparan Batu di Pujon Berakhir, Satreskrim Polres Batu Tangkap Pelaku

Dalam kegiatan itu, Satresnarkoba memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkotika, dampak kesehatan, hingga kerugian sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba. Penyuluhan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Batu dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, menegaskan langkah pencegahan lebih diutamakan sebelum penegakan hukum dilakukan. Menurutnya, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Baca juga: Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolres Batu Tekankan Peran Masyarakat Jaga Kondusivitas

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan dan penangkapan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sangat berat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Iptu Boby.

Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: KPU Kota Batu dan Polres Perkuat Sinergi, Dorong Edukasi Demokrasi ke Masyarakat

“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan Polri. Jaga putra-putri kita karena narkoba tidak mengenal usia maupun status sosial. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda Kota Batu,” katanya.

Dalam sesi penyuluhan, anggota Satresnarkoba juga memaparkan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui kegiatan rutin tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar akan bahaya narkoba dan memiliki komitmen kuat untuk menjauhinya. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru