SURABAYA (Realita)– Sidang perkara yang menjerat terdakwa Eko Yuwono memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai jaksa penuntut umum belum mampu membuktikan unsur penggelapan sebagaimana didakwakan.
Dalam pledoinya, Andry menyebut sejumlah fakta persidangan justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana yang dituduhkan kepada Eko. Salah satunya, kata dia, tidak ditemukan bukti adanya uang perusahaan yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.
“Di dalam pledoi itu sudah jelas, lengkap kita uraikan bahwa banyak hal yang harus masih dibuktikan oleh jaksa dalam perkara ini dari fakta. Jadi jaksa kami nilai masih kurang dalam membuktikan terdakwa ini melakukan penggelapan, adalah jabatan mengambil uang perusahaan dan sebagainya,” ujar Andry, Rabu (2/9/2026).
Menurut Andry, tidak adanya bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan. Ia juga menilai unsur niat jahat atau mens rea tidak terbukti selama persidangan.
“Tidak ada dalil yang mengatakan terdakwa ini adalah bersalah melakukan karena barang buktinya enggak ada. Tidak ada mens rea saja, tidak terbukti adanya mens rea, niat jahat daripada terdakwa,” katanya.
Andry menyatakan transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut justru disebut memberikan keuntungan bagi perusahaan. Ia menegaskan tidak ada uang yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.
“Dia justru menguntungkan perusahaan. Satu sen pun uang tidak ada masuk ke rekening pribadi daripada terdakwa sendiri. Itu yang penting,” ujarnya.
Ia juga menyinggung transaksi dengan Toko Bravo senilai sekitar Rp564 juta. Menurut Andry, pembayaran atas transaksi tersebut langsung masuk ke rekening perusahaan.
“Kerugiannya gimana? Kecuali ada uang yang masuk, ini enggak ada. Sudah dibuktikan dalam fakta persidangan. Kita tanyakan kepada pimpinannya, kemudian Toko Bravo juga langsung membayar semua transaksi ke rekening perusahaan yang sebesar Rp564 juta,” jelasnya.
Selain merujuk pada fakta persidangan, pembelaan terdakwa juga diperkuat dengan keterangan ahli Salahuddin. Andry menilai keterangan ahli tersebut mendukung argumentasi pihaknya bahwa unsur pidana dalam perkara Eko belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Apalagi didukung dengan keterangan ahli Salahuddin. Ini sudah jelas. Jadi tidak ada lagi alasan kalau kami memandang hakim tidak membebaskan terdakwa,” tegasnya.
Atas dasar itu, Andry meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.
“Sudah harus bebas, enggak ada lagi alasan. Dasar hukum kita juga sudah kuat. Silakan nanti hakim mempertimbangkan dengan hati nurani yang paling dalam,” katanya.
Andry juga meminta majelis mempertimbangkan masa pengabdian Eko Yuwono yang disebut telah bekerja selama 31 tahun di perusahaan tersebut.
“Kasihan dia sudah loyalitas selama 31 tahun bekerja di perusahaan tersebut, mengabdi,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan atas nota pembelaan tersebut.
“Kami akan tanggapi, Yang Mulia,” kata Deddy.yudhi
Editor : Redaksi