SURABAYA (Realita)– Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Jaksa KPK menilai permohonan itu tidak memenuhi syarat karena tidak memuat novum atau keadaan baru yang menentukan.
Penolakan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang PK kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 1 September 2026. Sidang berlangsung di Ruang Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.
Jaksa mengatakan sejumlah alasan yang diajukan Puput pada dasarnya telah pernah disampaikan dalam proses hukum sebelumnya. Salah satunya mengenai disparitas atau perbedaan hukuman dengan perkara lain.
Menurut jaksa, disparitas putusan tidak serta-merta menjadi alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan PK. KPK juga tidak menemukan keadaan baru ataupun pertentangan putusan yang memenuhi ketentuan sebagai dasar permohonan PK.
“Seluruh alasan permohonan tidak memenuhi syarat Pasal 318 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2025 dan KUHAP,” kata jaksa KPK dalam persidangan.
KPK meminta majelis hakim meneruskan berkas permohonan tersebut ke Mahkamah Agung dengan rekomendasi agar PK kedua Puput ditolak. Jaksa juga meminta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap dipertahankan.
Puput sebelumnya tersangkut dalam dua perkara pidana yang diputus secara terpisah. Dalam perkara suap jual beli jabatan pada 2022, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp20 juta.
Dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang diputus pada 2025, Puput kembali dihukum enam tahun penjara. Majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jika kedua putusan tersebut dijumlahkan, Puput harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Total dendanya Rp1,2 miliar, belum termasuk uang pengganti Rp20 juta dalam perkara suap.
KPK menilai perkara-perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, jaksa meminta putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dipertahankan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk penyelesaian administrasi, termasuk penandatanganan berita acara, sebelum berkas permohonan PK dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Dalam persidangan tersebut, KPK kembali meminta majelis hakim agung menolak PK kedua Puput Tantriana Sari dan menguatkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.yudhi
Editor : Redaksi