Tak Kembalikan Dana ECL Rp331,6 Juta, Direktur-Komisaris PT ASL Dihukum 14 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Direktur PT Awan Samudra Lestari (ASL) Gede Widiada Sarat dan Komisaris Utama PT ASL Siti Hairijani masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia sebesar Rp331,6 juta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafruddin dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8). Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 2 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Majelis juga menetapkan Gede dan Siti tetap ditahan.

Perkara tersebut berawal dari kerja sama PT ECL Logistics Indonesia dengan PT ASL dalam pekerjaan ekspor-impor. Pada April hingga Juli 2023, PT ECL mentransfer dana advance payment secara bertahap ke rekening PT ASL untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti customs clearance, trucking, LOLO, depo, pelabuhan, dan delivery order.

Total dana yang ditransfer mencapai Rp7,28 miliar. Menurut jaksa, dana tersebut merupakan titipan untuk membayar kebutuhan operasional kepada pihak ketiga dan bukan menjadi hak PT ASL.

Setelah kerja sama berakhir, PT ECL melakukan audit internal. Hasil audit menemukan dana advance payment sebesar Rp431,6 juta yang belum dipertanggungjawabkan.

PT ASL kemudian mengembalikan Rp100 juta. Dengan demikian, masih terdapat dana Rp331.667.753 yang belum dikembalikan kepada PT ECL.

Jaksa menyebut sisa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan perusahaan tanpa persetujuan PT ECL. Penggunaannya antara lain untuk operasional perusahaan, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, listrik, telepon, serta membiayai pekerjaan pelanggan lain.

PT ECL disebut telah meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana melalui komunikasi, surat peringatan hingga somasi. Namun, dana tersebut tidak seluruhnya dikembalikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak menuntut Gede dan Siti masing-masing dua tahun penjara. JPU menilai keduanya telah menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja antara PT ECL dan PT ASL hingga menimbulkan kerugian Rp331,6 juta.

Dalam persidangan, Gede membantah memiliki niat menggelapkan atau menguasai dana PT ECL. Dia menyatakan pengelolaan keuangan PT ASL berada di tangan Siti.

Terkait dana sekitar Rp331 juta, Gede mengatakan uang tersebut rencananya digunakan untuk pembayaran pesangon karyawan. Dia juga menyebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice, tetapi tidak tercapai kesepakatan.

Sementara itu, Siti menyatakan pengelolaan keuangan perusahaan dilakukan atas arahan suaminya untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Mantan Direktur Utama PT ASL Hengki Kurniawan juga menerangkan bahwa meski dirinya tercatat sebagai direktur, pengelolaan keuangan perusahaan berada di tangan Gede dan Siti.

Hengki menyebut kerja sama PT ASL dengan PT ECL telah berlangsung cukup lama. Dalam pekerjaan pengiriman 11 kontainer pada Maret-Juli 2023, PT ECL memberikan advance payment sekitar 50 persen dari nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp7 miliar.

Audit internal kemudian menemukan selisih sekitar Rp431 juta. Sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap sebelum perkara dilaporkan.

Majelis hakim dalam putusannya menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut antara lain 36 bendel dokumen advance payment dan realisasi periode April-Juli 2023, rekening koran PT ECL, hasil audit September 2023, serta dokumen pendirian dan perubahan PT ASL.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru