Kasus PD Pasar Surya Belum Ada Tersangka, Kejaksaan Ajukan Audit BPK

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya.

Permintaan penghitungan kerugian itu dilakukan setelah penyidikan perkara berjalan sekitar lima bulan. Hingga kini, Kejari Tanjung Perak belum menetapkan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, penghitungan oleh BPK diperlukan untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.

"Kita mengajukan perhitungan kerugian negara secara pasti atas dugaan korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong PD Pasar Surya periode 2024–2025," kata Iswara saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Iswara, hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar untuk mengetahui besaran kerugian dalam perkara tersebut. "Dari hasil audit BPK, kita akan tahu sebesar apa kerugiannya," ujarnya.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. "Masih berproses. Kita sudah panggil saksi-saksi dan sedang mengumpulkan alat bukti," kata Iswara.

Perkara dugaan korupsi tersebut naik ke tahap penyidikan setelah Kejari Tanjung Perak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 pada 16 Maret 2026.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian menggeledah kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan sewa stand serta lahan kosong.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong PD Pasar Surya pada 2024–2025 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah. Hingga memasuki bulan kelima penyidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru