KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan perlindungan tersebut harus tepat sasaran agar benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan bersama camat dan lurah se-Kota Kediri di Grand Panglima, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor UCJ Kabupaten Gresik
“Pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Vinanda.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi perhatian penting karena menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja. Terutama saat terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.
Program tersebut telah diatur dalam Perwali Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber dari DBHCHT.
Adapun kategori pekerja rentan meliputi buruh pabrik rokok, pedagang asongan, tukang becak, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas hingga pekerja sosial keagamaan.
Baca juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Bank BSI Surabaya Perluas Cakupan Kepesertaan
“Jenis perlindungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Wali kota termuda di Kota Kediri ini juga meminta camat dan lurah ikut mendampingi proses survei desil yang dilakukan Dinas Sosial. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penerima program benar-benar warga tidak mampu.
Baca juga: Perkuat Perlindungan Pekerja Koperasi, Kemenkop - BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Kerja Sama Strategis
“Saya minta Bapak Camat dan Bapak Ibu Lurah mendampingi saat ada survei. Jadi data yang dihasilkan ini akurat dan program yang kita berikan tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Suriyadi mengungkapkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Kediri saat ini berada di angka 49 persen dari target 62 persen pada tahun 2026.
Hingga April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat untuk 2.806 kasus dengan total nominal mencapai Rp47 miliar.
“Untuk tahun 2026 telah terlindungi 11.216 pekerja rentan dan tahun ini masih akan ada penambahan setelah validasi data,” ungkap Suriyadi.
Ia menambahkan, manfaat tersebut meliputi jaminan kematian, santunan kecelakaan kerja hingga beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.nia
Editor : Redaksi