SIDOARJO (Realita) - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini terus dikembangkan sebagai penggerak ekonomi masyarakat di daerah.
Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono menyampaikan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan seluruh ekosistem koperasi memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja lebih aman dan produktif. Kehadiran perlindungan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan koperasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai sinergi bersama Kementerian Koperasi menjadi momentum penting dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, kerja sama tersebut sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility. Coverage diwujudkan melalui perluasan perlindungan di seluruh ekosistem koperasi, Care melalui layanan yang mudah dan terjangkau, sedangkan Credibility dilakukan melalui penguatan tata kelola dan integrasi data kepesertaan.
“Melalui kolaborasi ini kami ingin memastikan seluruh pekerja di lingkungan koperasi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan,” jelas Saiful.
Ia juga mengungkapkan bahwa potensi kepesertaan dari sektor koperasi masih sangat besar. Dari sekitar 142 ribu koperasi reguler di Indonesia, baru sekitar 9 ribu koperasi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dari potensi sekitar 81 ribu Koperasi Merah Putih, baru sekitar 800 yang telah terdaftar.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta. Sementara manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi bentuk perlindungan finansial bagi peserta maupun keluarganya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Teldi Rusnal, turut menyampaikan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor koperasi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di ekosistem koperasi. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja lebih aman, tenang, dan produktif karena memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko kerja,” ujar Teldi.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat mendorong semakin banyak koperasi, termasuk koperasi desa dan pelaku UMKM binaannya, untuk mendaftarkan pekerja maupun anggotanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, kami optimistis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja Indonesia sehingga tercipta ekosistem kerja yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan,” pungkasnya.gan
Editor : Redaksi