SIDOARJO (Realita) - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan terus menghadirkan berbagai inovasi perlindungan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Program tersebut merupakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua (JHT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Teldi Rusnal, menyampaikan bahwa program MLT menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar berupa kepemilikan hunian yang layak.
“Perumahan merupakan kebutuhan mendasar bagi pekerja dan menjadi bagian penting dari perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. Melalui Program MLT, kami ingin memberikan kemudahan akses pembiayaan rumah dengan bunga kompetitif dan tenor panjang sehingga lebih terjangkau bagi pekerja,” ujar Teldi, Senin (18/5/2026).
Melalui program tersebut, lanjut Teldi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses beberapa fasilitas pembiayaan perumahan, di antaranya Kredit Pemilikan Rumah atau Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi.
Teldi menjelaskan, program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam memiliki rumah pertama dengan proses yang aman dan sesuai kemampuan finansial pekerja.
Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas MLT wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, aktif membayar iuran, terdaftar dalam tiga program utama yakni JHT, JKK, dan JKM, serta memenuhi ketentuan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, peserta juga harus belum pernah memiliki rumah, dan bukan berasal dari perusahaan kategori PDS (Perusahaan Daftar Sebagian).
Untuk mempermudah akses layanan, pengajuan Program MLT dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun bank mitra yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga dapat melakukan pengajuan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan memilih menu “Perumahan Pekerja” dan mengikuti tahapan pengajuan yang tersedia pada aplikasi.
Menurut Teldi, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan bersama sektor perbankan diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja melalui suku bunga yang lebih ringan dibandingkan kredit komersial pada umumnya.
“Program ini memberikan berbagai kemudahan, mulai dari tenor pinjaman yang panjang hingga skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja. Harapannya, para pekerja dapat memiliki hunian yang layak sehingga mampu meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.gan
Editor : Redaksi