Uang Lembur Pegawai Dipakai Setoran ke Sugiri, Hakim Tegur Kabag Ponorogo

Reporter : Redaksi
Kepala Bagian Umum Setda Ponorogo, Erni Haris Mawanti, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko mengungkap praktik pengumpulan uang lembur pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo.

Fakta itu mencuat saat Kepala Bagian Umum Setda Ponorogo, Erni Haris Mawanti, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026.

Baca juga: Kabag Umum Ponorogo Akui Setoran Rp52 Juta untuk Sugiri sebagai Bentuk Loyalitas

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda menyoroti asal-usul dana urunan Rp52 juta yang disebut dikumpulkan dari sejumlah kepala bagian di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kepada majelis hakim, Erni mengakui bagian yang dipimpinnya ikut menyetor dana yang berasal dari kas internal kantor.

Hakim kemudian mendalami sumber uang tersebut. Erni menjelaskan kas itu terbentuk dari uang lembur pegawai yang tidak dicairkan kepada karyawan dan disepakati untuk dikumpulkan bersama.

“Ketika pencairan uang lembur, kami sepakat tidak diambil sehingga menjadi kas,” kata Erni di hadapan majelis hakim.

Menurut Erni, dana kas itu lazim dipakai untuk kebutuhan internal pegawai, termasuk rekreasi. Namun dalam perkara ini, uang tersebut digunakan untuk urunan yang diserahkan melalui Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono.

Baca juga: UBAYA Gelar Seminar Nasional Bahas Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan

Pengakuan itu langsung memancing teguran hakim. I Made Yulianda mempertanyakan dasar pengumpulan uang yang sejatinya merupakan hak pegawai.

“Haknya mereka, kenapa tidak dibagikan? Saya pernah jadi pimpinan, enggak boleh seperti itu,” ujar I Made.

Hakim juga menyinggung tidak adanya dasar hukum maupun persetujuan tertulis terkait pengumpulan uang lembur tersebut. Meski demikian, Erni menyebut praktik itu dilakukan atas kesepakatan internal pegawai di Bagian Umum Setda Ponorogo.

Baca juga: Kepala BPPKAD Ponorogo Disebut Antar Uang Rp 50 Juta ke Rumah Dinas Sugiri

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Sugiri menerima suap Rp1,85 miliar dan gratifikasi Rp5,57 miliar yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru