Waspada! Modus Jasa Pelunasan Utang Ilegal Kembali Marak, OJK Imbau Cek Legalitas

realita.co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA (Realita)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi munculnya entitas baru yang meniru modus PT Malahayati Nusantara Raya dalam menawarkan jasa pelunasan utang dan pinjaman online. Entitas tersebut meminta biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan temuan itu berasal dari patroli siber dan laporan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) di daerah.

Baca juga: Ramai Cetak Emas, Pegadaian Pastikan Stok Aman untuk Nasabah

 

“Terdapat indikasi adanya entitas lain dengan modus serupa, yakni menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK,” ujar Dicky dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Sinergi Ditjen Bina Keuangan Daerah, OJK serta TPKAD Dorong Perekonomian Daerah

 

Saat ini OJK masih mendalami informasi tersebut untuk menentukan langkah tindak lanjut. Dicky mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran jasa pelunasan utang, terutama yang meminta pembayaran di muka atau mencatut nama OJK secara tidak sah.

Baca juga: Ini Cara OJK Lakukan Pemerataan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan itu menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dengan meminta sejumlah biaya kepada korban dengan janji bisa melunasi utang.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru