SURABAYA (Realita)– Pengacara Dimas Aryo Basuki mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus dugaan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik yang menjeratnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026, terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan membebaskannya dari tahanan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin itu mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa hukum Dimas menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat materiil, tidak jelas, serta menerapkan pasal yang dinilai tumpang tindih. Menurut mereka, pelapor justru merupakan pihak yang meminta pemasangan iklan untuk menurunkan pemberitaan atau takedown berita.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 10 Juni 2026 untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut Dimas yang berprofesi sebagai pengacara dan mengaku sebagai koordinator media diduga memeras Ketua RW 02 Embong Kaliasin, Rahardian Budi Prasetyo.
Jaksa mendalilkan terdakwa meminta uang Rp15 juta dengan alasan biaya menurunkan pemberitaan negatif dan memperbaiki citra korban.
Perkara bermula ketika Dimas diminta membantu penagihan sponsor kegiatan HUT Kemerdekaan RI 2025 di kawasan Joko Dolog, Surabaya. Setelah bekerja sekitar dua pekan, ia meminta honor Rp2 juta. Namun, menurut jaksa, terdakwa hanya menerima Rp500 ribu.
Merasa tidak puas, terdakwa diduga mengancam akan memviralkan dugaan pungutan liar yang dilakukan korban. Tidak lama kemudian muncul sejumlah pemberitaan yang memuat informasi negatif tentang Ketua RW tersebut.
Jaksa menyebut persoalan sempat dimediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin. Dalam mediasi itu, honor terdakwa disebut telah dilunasi hingga total Rp2 juta.
Namun perkara tidak berhenti. Dalam pertemuan berikutnya di Burger King Taman Apsari, Surabaya, terdakwa bersama beberapa orang yang mengaku berasal dari media diduga meminta uang Rp15 juta untuk biaya takedown berita dan pemulihan citra korban.
Menurut jaksa, pada 20 September 2025 terdakwa bersama sejumlah orang kembali mendatangi rumah korban di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, untuk menagih uang tersebut. Korban mengaku ketakutan dan meninggalkan rumah menggunakan mobil.
Jaksa menyebut rombongan terdakwa sempat mengejar korban. Dalam peristiwa itu, sepeda motor Honda PCX milik korban juga diduga mengalami kerusakan.
Untuk meredakan situasi, istri korban kemudian mentransfer uang Rp2,3 juta ke rekening terdakwa. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp yang berisi permintaan pembayaran Rp15 juta serta tuntutan ganti rugi telepon genggam sebesar Rp1,3 juta.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban dan istrinya mengaku mengalami ketakutan dan kecemasan karena khawatir akan adanya tindakan kekerasan.
Atas perbuatannya, Dimas didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan ancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi