JAKARTA (Realita)- Anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020-2023.
Baca juga: Ini Nama Para Anggota DPR yang Diduga Terima Dana CSR dari BI dan OJK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Heri Gunawan tidak hadir tanpa memberikan alasan. Sementara Kartini Buchari mangkir untuk kedua kalinya meski sudah dipanggil ulang.
“Heri Gunawan selaku Anggota DPR Komisi XI tidak memberikan keterangan ketidakhadirannya kepada penyidik. KPK tentunya akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang kedua,” kata Budi, Jumat (12/6/2026).
Ini bukan kali pertama pasutri tersebut absen. Pada pemanggilan sebelumnya, keduanya juga tidak memenuhi panggilan sehingga penyidik harus menjadwal ulang. Keterangan para saksi disebut sangat dibutuhkan untuk mendalami aliran dana program sosial BI dan OJK.
Baca juga: Bancakan! Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI dan OJK
KPK Telusuri Aset Dugaan TPPU
Selain mengusut dugaan korupsi, KPK juga menelusuri aset terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik meminta Heri Gunawan dan Kartini kooperatif memenuhi panggilan agar proses hukum berjalan efektif.
“Apalagi dalam pemanggilan sebelumnya, baik Heri Gunawan maupun Kartini Buchari tidak memberikan konfirmasi apa pun atas ketidakhadiran mereka di gedung Merah Putih KPK. Bahkan istri Heri Gunawan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi.
Hingga kini KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Kasus ini mencakup dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023. (Ang)
Editor : Redaksi