Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,27 Miliar

realita.co

MADIUN (Realita) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun memusnahkan sebanyak 4.628.624 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Rabu (17/6/2026). 

Barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp6,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,27 miliar yang berhasil diselamatkan.

Baca juga: Barang Ilegal Disikat, Lapas Gunung Sindur Tegakkan Aturan Zero Halinar

Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan 20 Surat Keputusan Penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S-107/MK/KN.4/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP C Madiun.

Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Madiun.

"Yang dimusnahkan sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal dan kita berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar. Barang tersebut merupakan hasil sejumlah penindakan yang dilakukan pada periode Juli 2025 hingga awal tahun 2026," ujar Heru kepada wartawan.

Menurut Heru, rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan di sejumlah titik distribusi. Petugas melakukan pengawasan melalui patroli darat, pemeriksaan di warung-warung, jasa titipan, hingga kendaraan angkutan umum seperti bus malam.

"Penindakan dilakukan melalui patroli darat, pemeriksaan di warung, usaha jasa titipan, bahkan bus malam juga ditemukan mengangkut rokok ilegal. Namun, sebagian besar hasil penindakan berasal dari perlintasan jalan tol," katanya.

Ia menegaskan bahwa wilayah Madiun bukan merupakan daerah produsen rokok ilegal, melainkan lebih banyak menjadi daerah pemasaran sekaligus jalur distribusi.

Baca juga: DJBC Jatim II Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana 2026 untuk PT Weichuang Indonesia Packaging di Ngawi

"Madiun ini bukan produsen rokok ilegal, tetapi sebagai daerah pemasaran dan distribusi," tegasnya.

Heru mengungkapkan, perlintasan jalan tol masih menjadi perhatian utama karena kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengirimkan rokok ilegal dalam jumlah besar menggunakan kendaraan angkutan barang.

"Yang perlu diwaspadai adalah pengiriman melalui jalur tol. Beberapa kali kami melakukan penindakan di sana. Bus malam juga rutin membawa rokok ilegal, namun pengiriman melalui tol menggunakan truk hingga tronton memiliki kapasitas angkut yang jauh lebih besar," jelasnya.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Madiun juga menggandeng berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa titipan. Selain itu, koordinasi lintas wilayah bersama jajaran Bea Cukai di Jawa Timur terus diperkuat untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal tersebut.

Baca juga: Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pengangkutan Batu Bara Ilegal

"Kami bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan, baik dari sisi penerimaan maupun pengiriman barang. Dari informasi dan penindakan yang diperoleh, kami dapat bergerak bersama. Koordinasi dengan tim Bea Cukai Jawa Timur juga terus dilakukan karena mereka turut melakukan banyak penindakan," ujarnya.

Selain bersinergi dengan internal Bea Cukai, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

Hingga Mei 2026, Bea Cukai Madiun tercatat telah melakukan 47 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 7.453.440 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7.110.537.998.

"Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat agar peredarannya dapat ditekan," pungkas Heru.yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru