LAMONGAN – Dugaan masalah dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Lamongan lagi jadi sorotan. Anggaran puluhan miliar rupiah dari pemerintah pusat itu disebut-sebut dikelola kurang terbuka dan belum sepenuhnya tepat sasaran.
Masalah ini mencuat setelah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani tembakau menuai keluhan di beberapa daerah sentra produksi. Sejumlah petani mengaku tidak pernah dapat bantuan, sementara ada juga penerima yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Menindaklanjuti aduan itu, aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) menggelar audiensi di Kantor Bagian Perekonomian Setda Lamongan, Jumat (31/7/2026).
Koordinator Divisi Advokasi Jamal, Khoirul Huda, bilang pihaknya menerima laporan dari kelompok petani di lima kecamatan sentra tembakau, yaitu Kedungpring, Sugio, Modo, Ngimbang, dan Sambeng. Dari laporan itu, penyaluran BLT DBH CHT diduga masih kurang transparan dan ada indikasi nepotisme.
“Saya nggak pernah dapat BLT cukai, padahal saya petani tembakau asli dan dari keluarga kurang mampu,” kata salah satu petani dari Kecamatan Sugio.
Dia juga menyebut ada warga yang bukan petani tembakau tapi justru dapat bantuan.
“Tetangga saya dapat BLT, padahal bukan petani tembakau dan keluarganya cukup mampu. Dia juga orang dekat kepala desa. Sebenarnya apa sih ukuran penerima BLT ini?” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari Sunarto, petani tembakau asal Ngimbang. Ia mengatakan hanya sekali menerima BLT DBH CHT, yaitu pada 2021.
“Saya dengar dari teman di birokrasi kalau BLT ini digilir. Kalau memang digilir, sudah lima tahun saya belum dapat lagi. Padahal daerah kami ini sentra tembakau,” katanya.
Dalam audiensi itu, tujuh aktivis Jamal diterima Kepala Bagian Perekonomian Setda Lamongan, Nurul Mukminin, S.E., M.M., bersama Zainul Pujie Hidayat, S.H., Sudiaji, S.E., dan sejumlah staf.
Suasana sempat agak panas ketika Nurul Mukminin bilang pihaknya belum menerima informasi soal masalah tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, karena sebelumnya kami belum pernah dengar ada masalah seperti ini di lapangan. Ini akan jadi bahan evaluasi kami,” ujar Nurul.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Khoirul Huda. Ia mempertanyakan fungsi koordinasi dan pengawasan yang jadi tugas Bagian Perekonomian dalam pengelolaan DBH CHT.
“Kalau banyak masalah di lapangan tapi tidak tahu, berarti selama ini pengawasannya gimana?” tegas Khoirul.
Di akhir audiensi, Jamal meminta Pemkab Lamongan membuka data realisasi penggunaan DBH CHT tahun anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi ke publik.
Menanggapi itu, pihak Bagian Perekonomian menyebut akan menyerahkan dokumen yang bisa diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Jamal menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka juga mendorong pemerintah daerah lebih terbuka dan akuntabel dalam pengelolaan DBH CHT supaya bantuan benar-benar tepat sasaran dan petani tembakau tidak dirugikan.
Reporter: M.Yusuf AL Ghoni
Editor : Redaksi