Nama Anggota DPRD Sumenep Disebut dalam Sidang Korupsi BSPS, Terdakwa Mengaku Diperintah Beri Uang

Reporter : Redaksi
Para terdakwa perkara korupsi BAPA Sumenep saat jalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Nama anggota DPRD Kabupaten Sumenep Hosnan Abrory mencuat dalam persidangan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024. Terdakwa Risky Pratama mengaku diperintahkan menyerahkan uang yang disebut sebagai uang kompensasi kepada anggota dewan tersebut.

Hosnan Abrory merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, dan Masalembu.

Baca juga: Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar dari Program BSPS Sumenep

Perkara dugaan korupsi program BSPS yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp109,8 miliar itu menjerat lima terdakwa. Mereka adalah Heri Wahyudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep; Noer Lisal Anbiyah, kepala bidang pada dinas yang sama; Risky Pratama, Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024; serta Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun yang bertugas sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Pengakuan tersebut disampaikan Risky saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Irene Angelita, Risky mengaku mengenal Hosnan dan menyebut anggota DPRD itu memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.

"Hosnan itu sangat terkait dengan permasalahan BSPS di Kabupaten Sumenep ini. Saya pernah memberi uang ke dia karena dia yang memerintahkan ke saya," kata Risky.

Irene kemudian mendalami keterangan tersebut. Menurut Risky, pada 2024 terdapat dua desa yang semula masuk dalam daftar penerima BSPS. Namun, salah satu desa batal menerima bantuan karena alokasinya dipindahkan.

Baca juga: Terdakwa BSPS Sumenep Sebut Oknum Dinas Penggagas Biaya LPD, Nama Kasi Permukiman Muncul di Sidang

"Desa yang seharusnya menerima bantuan BSPS itu salah satunya Desa Dayang. Bantuan tersebut kemudian dipindahkan Hosnan ke Desa Juberu," ujar Risky.

Risky juga mengaku menyerahkan uang yang disebut sebagai uang kompensasi kepada Hosnan. Untuk Desa Karang Tengah, kata dia, nilai uang yang diberikan mencapai Rp76 juta, yang dihitung dari Rp4 juta untuk masing-masing 19 titik bantuan.

"Hosnan mengambil sendiri uang-uang kompensasi itu," kata Risky.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Kepemilikan Sabu 0,042 Gram dengan Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Nama Hosnan menjadi pihak terbaru yang disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep. Sebelumnya, sidang yang sama juga memunculkan nama Bilowo, yang disebut sebagai staf ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni, terkait dugaan penerimaan uang kompensasi.

Selain dugaan aliran uang, persidangan juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BSPS. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdapat rumah warga yang dibangun menggunakan dana program meski pemiliknya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan atau tidak memiliki surat keputusan (SK) sebagai penerima BSPS.

Menanggapi hal itu, Risky mengaku pembangunan rumah tersebut dilakukan karena alasan moral kepada kepala desa setempat. Ia mengatakan sumber pendanaannya berasal dari uang pribadi dan sebagian dari dana program BSPS.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru