Pengacara Roy Suryo Klaim Klienya Tidak Terima Surat Panggilan: Kami Nyatakan Perang Terbuka ke Jokowi 

JAKARTA (Realita)- Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan “perang terbuka secara hukum” kepada mantan Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan usai Polda Metro Jaya menangkap kliennya yang jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu.

“Kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026).

Khozinudin memprotes penangkapan Roy Suryo tanpa surat panggilan sebelumnya. Ia menyebut kliennya selama ini kooperatif dan rutin wajib lapor. 

Khozinudin mengaku belum tahu alasan polisi langsung menangkap. “Ia menuding aparat menyalahgunakan kekuasaannya karena langsung menangkap Roy Suryo dan mengklaim kliennya belum pernah mendapat surat panggilan,” ungkapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat, (19/6). Selain Roy, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa juga ditangkap pagi itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan.

“Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan,” kata Budi dalam konferensi persnya, di Polda Metro Jaya.

Polda membagi 8 tersangka kasus ini ke dua klaster. Klaster pertama: Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. Dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A jo 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua: Roy Suryo dan dr Tifa. Dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo 48 ayat 1, Pasal 35 jo 51 ayat 1, Pasal 27A jo 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU ITE.

Penyidikan terhadap Rismon Hasiholan, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis dihentikan setelah ketiganya sowan ke Jokowi.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru