Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Transfer Rp1 Miliar ke Roni Susanto Terungkap di Sidang Ari Her Sofiawanudin

SURABAYA (Realita) – Fakta mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 dengan terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (3/8/2026). Persidangan mengungkap adanya transfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Roni Susanto yang menjadi perhatian majelis hakim.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep memeriksa saksi Erick Ady Novendra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV. Di hadapan majelis hakim, Erick mengakui pernah mentransfer uang Rp1 miliar kepada Roni Susanto.

Namun, Erick menyatakan tidak mengenal Roni secara pribadi, tidak pernah mendatangi toko miliknya, serta menegaskan bahwa dana Program BSPS pada prinsipnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan.

Untuk menguji keterangan tersebut, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erick. Dalam BAP disebutkan bahwa Roni Susanto merupakan pemilik toko bangunan sekaligus penyedia jasa tarik tunai. Penarikan tunai dilakukan melalui Roni karena keterbatasan layanan perbankan di wilayah kepulauan.

"Yang saya ketahui, Roni adalah pemilik toko bangunan dan juga pengusaha jasa keuangan yang melayani tarik tunai. Penarikan tunai dilakukan melalui Roni karena di wilayah kepulauan tidak cukup tersedia layanan perbankan," demikian isi BAP yang dibacakan JPU di persidangan.

Perbedaan antara keterangan Erick di persidangan dengan isi BAP itu kemudian menarik perhatian hakim anggota Arief Agus. Majelis hakim mendalami tujuan transfer Rp1 miliar tersebut serta mekanisme transaksi yang dilakukan.

Menjawab pertanyaan hakim, Erick mengaku tidak mengetahui secara rinci proses transaksi tersebut. Menurutnya, transaksi dilakukan oleh pihak toko bangunan sehingga dirinya tidak mengetahui mekanisme pelaksanaannya.

Dalam persidangan yang sama, Erick juga menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan BSPS. Ia menerangkan, pembayaran kepada toko bangunan baru dilakukan setelah material bangunan selesai dikirim kepada penerima bantuan.

Setiap penerima memperoleh alokasi dana Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan. Material dikirim secara bertahap sebanyak dua kali, kemudian pembayaran kepada toko bangunan dilakukan melalui transfer.

Erick juga menjelaskan Program BSPS Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menyasar 5.490 penerima bantuan yang telah ditetapkan setelah melalui proses verifikasi BP2P Jawa IV berdasarkan penugasan Direktorat Rumah Swadaya. Dana bantuan selanjutnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan 11 saksi, terdiri atas lima saksi dari unsur Kementerian PUPR, dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, dua pemilik toko bangunan, seorang kepala desa dari Kabupaten Ponorogo, serta satu saksi lainnya. Lima saksi dari Kementerian PUPR yang diperiksa yakni Erick Ady Novendra, Wicky Arya Pradana, Sultan, Ir. M. Salahudin Rasyidi, MT, dan Made Widiadnyana Wardiha.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkap perkara ini berawal dari pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dengan pagu anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan. Setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Jaksa menduga dalam pelaksanaannya terjadi pengalihan kuota sisa sebanyak 1.500 penerima dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Timur ke Kabupaten Sumenep yang disertai praktik pemotongan dana bantuan melalui toko bangunan dan kepala desa di sedikitnya 71 titik.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.

Atas dugaan perbuatannya, Ari Her Sofiawanudin didakwa dengan empat dakwaan alternatif, yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan, serta gratifikasi. Jaksa menjerat terdakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

DPR Sampai Repot-Repot Urusi SPG

JAKARTA (Realita)- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai perekaman SPG GIIAS secara diam-diam tanpa izin untuk untuk kepentingan komersial atau …