JEMBER (Realita) - Mengurus perubahan data kependudukan yang selama ini identik dengan proses panjang kini menjadi lebih mudah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember bersama Pengadilan Negeri (PN) Jember menghadirkan program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).
Program tersebut sebagai layanan terpadu yang memungkinkan proses persidangan hingga penerbitan dokumen administrasi kependudukan diselesaikan dalam satu tempat.
Baca juga: Lomba CINTA Batik Jember 2026 Jadi Etalase Potensi Daerah, 31 Kecamatan Tampilkan Motif Khas Wilayah
Melalui inovasi berbasis one-stop service ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk memperbaiki nama, tanggal maupun tahun lahir, atau perubahan elemen data kependudukan lainnya tidak perlu lagi bolak-balik mengurus berkas ke dua instansi. Setelah hakim mengeluarkan penetapan, Dispendukcapil langsung memperbarui data dan mencetak dokumen baru pada hari yang sama.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, mengatakan program tersebut lahir untuk memberikan pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Melalui program PASTI MAPAN, masyarakat tidak lagi harus berpindah-pindah antara Pengadilan Negeri dan Dispendukcapil. Seluruh proses dilakukan di satu tempat sehingga lebih cepat, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum," ujar Bambang, Kamis, 02 Juli 2026.
Program ini dijadwalkan berlangsung rutin setiap dua pekan sekali pada hari Jumat dan telah mulai dilaksanakan sejak Jumat, 26 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, hakim dari PN Jember datang langsung ke Kantor Dispendukcapil untuk memimpin sidang permohonan sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi gedung pengadilan.
Pada hari persidangan, pemohon wajib hadir secara langsung dengan membawa dua orang saksi yang mengetahui riwayat data yang akan diperbaiki. Sesuai ketentuan PN Jember, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp240 ribu.
Baca juga: Jumlah Investor di Jember Tembus 163 Ribu, Tertinggi di Tapal Kuda
Menariknya, PASTI MAPAN juga menerapkan sistem pembayaran yang transparan. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima pengembalian sisa biaya perkara sebesar Rp30 ribu, sementara seluruh transaksi dilakukan secara mandiri melalui Bank BTN sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pengadilan.
"Seluruh proses transaksi keuangan dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui Bank BTN sesuai metode yang telah divalidasi oleh pihak pengadilan. Dengan sistem ini kami ingin memastikan pelayanan berjalan transparan sekaligus mencegah praktik percaloan," kata Bambang.
Keunggulan lain program ini adalah kecepatan pelayanan. Begitu hakim membacakan amar penetapan, tim Dispendukcapil yang telah bersiaga langsung melakukan pembaruan data kependudukan sehingga Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun dokumen lain yang telah diperbaiki dapat diterima pemohon pada hari yang sama.
Saat ini seluruh proses persidangan masih dipusatkan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Jember. Namun, Pemerintah Kabupaten Jember berencana mengembangkan layanan tersebut ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini agar akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan administrasi kependudukan semakin mudah.
Baca juga: Masyarakat Beralih ke Emas, Bank di Jember Mulai Kesulitan Cari Nasabah
Bupati Jember, Gus Fawait, berharap PASTI MAPAN menjadi solusi nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi contoh bahwa kolaborasi antarlembaga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, cepat, dan berintegritas.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini dengan mendaftar langsung melalui loket resmi Dispendukcapil. Jangan menggunakan jasa perantara karena seluruh proses telah dibuat mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujar Gus Fawait.rdy
Editor : Redaksi