Jaksa Yakin Ijazah Jokowi Asli

realita.co
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Beb

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membedah materi dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Fokus utama dakwaan tersebut menyoroti pertentangan alat bukti antara metode analisis "Fisiognomi" yang digunakan terdakwa dengan hasil pemeriksaan teknis kriminalistik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Baca juga: dr. Tifa Minta Jokowi Hadir Langsung di Persidangan dan Tunjukan Ijazah

Dalam berkas dakwaan nomor PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/202,jaksa menguraikan terdakwa menyebarkan narasi ijazah palsu berdasarkan observasi mandiri menggunakan pendekatan medis.

"Yang saya jelaskan ini adalah ilmu Fisiognomi, gabungan antara Ilmu Fisiologi dan Anatomi," bunyi kutipan pernyataan Dokter Tifa yang termuat dalam surat dakwaan jaksa.

Terdakwa mengklaim terdapat ketidaksinkronan struktur wajah antara foto pada ijazah UGM tahun 1985 milik Joko Widodo dengan profil wajah Presiden saat ini.

Jaksa membeberkan terdakwa menggunakan lima parameter anatomi, yakni jarak antar-mata, panjang tulang hidung, susunan gusi, bentuk rahang, dan bentuk telinga.

Berdasarkan parameter tersebut, terdakwa menarik kesimpulan hukum sepihak mengenai keabsahan dokumen tersebut.

"Dalam foto di 'ijazah' dengan foto Mulyono, kelima poin itu jelas tidak identik, alias beda 1 miliar persen!" tulis Dokter Tifa dalam unggahannya.

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, dr Tifa Didakwa Pasal Berlapis

Bahkan, jaksa mencatat terdakwa memberikan angka kepastian yang sangat tinggi terhadap hasil analisanya

"Saya menduga dengan taraf kepercayaan 99,99 persen palsu semua itu," kata jaksa mengutip kata-kata dokter Tifa.

Jaksa pun mematahkan konstruksi analisis terdakwa dengan menghadirkan alat bukti saintifik dari institusi negara yang berwenang.

Jaksa merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tertanggal 07 Oktober 2025.

Baca juga: Sidang Perkara Ijazah Jokowi Harus Disiarkan secara Live

Hasil uji laboratorium terhadap ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) Nomor 1120 atas nama Joko Widodo menunjukkan kesimpulan yang mutlak berbeda dengan klaim terdakwa.

Jaksa menegaskan berdasarkan pemeriksaan perbandingan, ijazah tersebut dinyatakan sah secara forensik.

"Hasil pemeriksaan perbandingan menunjukkan barang bukti ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama," tegas jaksa dalam berkas dakwaan.beb

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru