JAKARTA (Realita)- Alumni S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak akan mungkin menghadiri sidang Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa setiap harinya.
Sosok alumni magister Ilmu Hukum UGM yang menyebut Jokowi tidak akan hadir setiap hari di sidang Roy Suryo dan dokter Tifa tersebut adalah Firmanto Laksana, yang juga tergabung dalam tim penasihat hukum Jokowi.
Baca juga: PDIP Minta Jokowi Penuhi Janji Hadir di PN Jaktim, Tunjukkan Ijazah Asli Sebelum Safari ke NTT
Firmanto Laksana menyatakan bahwa Jokowi siap menghadiri sidang kasus tudingan ijazah palsu atas terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa jika memang dipanggil atau diundang oleh majelis hakim.
"Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu," kata Firmanto Laksana, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (5/7/2026).
Meski demikian, Firmanto menegaskan kehadiran Jokowi tidak akan dilakukan secara intens selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, Jokowi hanya akan hadir sesuai kebutuhan dan agenda yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens?" ujar menantu Otto Hasibuan ini.
"Enggak mungkin juga dia (Jokowi) tiap hari (hadir di sidang Roy Suryo dan dokter Tifa)," sambungnya.
Baca juga: dr.Tifa Curiga Jokowi Minta Sidang via Zoom
Firmanto menjelaskan, pada sidang perdana dokter Tifa, Kamis (2/7/2026), tim kuasa hukum Jokowi hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
"Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," ucapnya.
Firmanto menyebut ijazah SMA dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi saat ini telah berada di Kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.
Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan Jokowi juga membawa ijazah SD dan SMP agar seluruh jenjang pendidikan dapat diperlihatkan secara lengkap apabila diizinkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Buntu
"Kemudian nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya. Ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis, dan sebagainya akan dipakai ke sana," jelasnya.
Lebih lanjut, Firmanto Laksana menegaskan bahwa pembuktian terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi merupakan tanggung jawab pihak yang mengajukan tuduhan.
Ia juga mengajak semua pihak menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada majelis hakim.
"Yang harus dibahas adalah ketika dikatakan ijazah itu palsu, maka pihak yang menyatakan harus membuktikan kepalsuannya. Kami berharap semua pihak tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap pungkasnya.tri
Editor : Redaksi