Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kelontong di Depok Berakhir Digerebek Polisi

realita.co
Ungkap kasus peredaran obat keras daftar G di Polsek Sukmajaya, Kota Depok, Senin (6/7/2026). (Foto: Fachry)

DEPOK (Realita) - Peredaran obat keras golongan daftar G berkedok toko kelontong berhasil diungkap jajaran Polsek Sukmajaya di kawasan Abadijaya, Kota Depok.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MN (28) dan menyita ratusan butir obat keras yang diduga diperdagangkan tanpa izin.

Baca juga: Samarkan Narkoba di Beras Basmati, 2 Pria Ditangkap Polda Metro Jaya di Paseban  

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya toko kelontong yang menjual obat-obatan daftar G secara ilegal.

"Berawal dari laporan warga kepada anggota kami mengenai adanya toko kelontong yang dicurigai menjual obat-obatan daftar G. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang tersangka," tutur Rizky kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan berupa 194 butir Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp689.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Kapolsek mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan melalui metode transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Petugas terlebih dahulu memantau sejumlah orang yang diduga membeli obat di toko tersebut, termasuk beberapa manusia silver dan pengamen yang berada di sekitar lokasi.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga membeli obat di toko tersebut, seperti anak-anak manusia silver dan pengamen yang berada tidak jauh dari lokasi. Dari hasil pengembangan itulah kami melakukan penggerebekan terhadap toko kelontong tersebut," terangnya.

Rizky menegaskan, praktik penjualan obat keras juga menjadi perhatian serius jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok.

Menurutnya, dari luar toko tersebut tampak seperti warung biasa yang menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi diam-diam juga mengedarkan obat daftar G.

Baca juga: Fakta Sidang Ungkap Supriyadi Bukan Pemilik 46 Ekstasi, Hanya Terima Titipan Penyewa Apartemen

"Ini menjadi perhatian khusus dari Bapak Kapolda Metro Jaya melalui Bapak Kapolres Metro Depok. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila melihat adanya transaksi mencurigakan atau toko yang diduga menjual barang-barang terlarang," ujarnya.

"Sekarang modusnya berkedok toko kelontong. Dari luar terlihat menjual sembako, sabun, sampo, dan kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata juga menjual obat daftar G," lanjutnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.

"Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya pulsa. Petugas kami akan segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka MN mengaku baru sekitar lima hari menjalankan aktivitas penjualan di toko tersebut.

Ia menyebut omzet penjualan per hari berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Baca juga: Peredaran Obat Keras Ilegal di Tajurhalang Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Menurut pengakuannya, pasokan obat keras dikirim oleh seseorang setiap dua hari sekali.

"Obatnya ada yang bawa. Datangnya sekitar dua hari sekali," kata MN.

MN juga mengaku baru kembali ke Depok sekitar 10 hari lalu setelah pulang dari kampung halamannya di Sigli, Aceh.

Sebelum menjalankan usaha tersebut, ia bekerja sebagai buruh bangunan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru