Baca juga: Hoaks! Disdik Kota Madiun Pastikan Tidak Ada Pungutan, Seragam OSIS dan Pramuka
MADIUN (Realita)- Manajemen PT Jatim Parking Center (JPC) resmi menghentikan operasional lahan parkir off street di Jalan dr Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, sebelum batas akhir penyelesaian perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kota Madiun.
Penutupan tersebut membuat rencana penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun tidak lagi dilanjutkan.
Kepala Satpol PP Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menjelaskan bahwa sebelumnya PT JPC telah diberikan kesempatan hingga akhir Juni 2026 untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang telah kedaluwarsa, termasuk izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Satpol PP telah menyiapkan langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sebelum batas waktu tersebut berakhir, PT JPC menyampaikan surat pemberitahuan kepada Satpol PP tertanggal 23 Juni 2026 yang berisi keputusan penghentian operasional lahan parkir di Jalan dr Soetomo.
"Dalam surat itu disampaikan bahwa operasional lahan parkir dihentikan karena permohonan izin Andalalin yang diajukan belum memperoleh tanggapan dari Dinas Perhubungan," ujar Agus Purwo, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Gugatan Pedagang Pasar Kota Madiun Berlanjut, Saksi Sebut SK Pencabutan SIP Tak Pernah Diberikan
Menindaklanjuti surat tersebut, Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan aktivitas parkir komersial benar-benar telah dihentikan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak lagi menemukan kegiatan operasional yang dikelola PT JPC.
Sebaliknya, di area tersebut telah dipasang papan informasi yang menyatakan bahwa lahan parkir hanya diperuntukkan bagi tamu Rumah Makan Jemani. Kondisi itu menjadi bukti bahwa operasional parkir komersial PT JPC telah resmi dihentikan.
"Dari hasil pengecekan di lapangan, operasional parkir PT JPC memang sudah tidak ada lagi. Area parkir kini hanya digunakan untuk kepentingan tamu rumah makan," jelasnya.
Lebih jauh, Agus Purwo menegaskan, karena penghentian operasional dilakukan secara sukarela oleh pihak perusahaan, Satpol PP tidak meneruskan proses penindakan administratif berupa surat peringatan maupun penutupan paksa.
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Sejumlah Saksi Sebut Wali Kota Nonaktif Tentukan Nilai CSR
Selanjutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan lahan tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Madiun sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pembina sektor perparkiran.
"Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Dinas Perhubungan akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Madiun telah menyatakan akan mengambil tindakan terhadap PT JPC karena izin operasional lahan parkir off street di Jalan dr Soetomo Nomor 53 telah habis masa berlakunya. Perusahaan diberi kesempatan hingga akhir Juni 2026 untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk persetujuan Andalalin, sebelum akhirnya memutuskan menghentikan operasional secara mandiri. Yw
Editor : Redaksi