JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Tersangka berinisial LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026) kemarin.
LMI diduga berperan mengatur penjualan food tray atau ompreng untuk kebutuhan program MBG melalui perusahaan yang dibentuk bersama pihak swasta. Penyidik menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada tersangka dari pengadaan tersebut.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta sebagai tersangka.
Brankas Rahasia di Sentul Isi Emas dan Valas Rp476 Miliar
Di tengah sorotan terhadap pengungkapan kasus korupsi besar tersebut, publik kembali dikejutkan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding rumah. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing.
Baca juga: Mabes Polri Klaim Tak Akan Lindungi Brigjen LMI yang Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.
Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini penyidik belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kepemilikan rumah maupun keterkaitan barang bukti tersebut dengan pihak tertentu.
Geledah Kafe di Cipete, Sita Uang Rp60 Miliar
Baca juga: Kejagung Tuduh Brigjen LMI Atur Penjualan Ompreng MBG untuk Dapat Fee
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai berbagai mata uang dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources.
Hingga kini penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum mendalami asal-usul aset yang disita serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Ang)
Editor : Redaksi