JAKARTA (Realita) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna akhirnya buka suara soal penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri, di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (08/07/2026) kemaren.
Penggeledahan tersebut diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febri Adriansyah.
"Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini adalah kegiatan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri" ungkap Anang, Kamis (09/07/2026).
"Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyelidikan yang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang undangan," lanjut Anang.
Dia menyampaikan, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk objek penggeledahan barang bukti maupun pihak pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
Tidak hanya itu, Kejagung juga menghimbau agar publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan Tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media masa atau media sosial
Dia beranggapan bahwa Proses penegakan hukum harus memenuhi proses praduga tak bersalah, kami menghormati indenpedendisi kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami juga menghimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aprat penegak hukum yg menangani perkara tersebut," tambahnya.
Kejaksaan Agung tetap berkomitmen dalam penegakan hukum yang profesional objektif transparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing masing demi terwujudnya kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan dari masyarakat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Kortas Polri, penyidik menemukan sebuah pintu tersembunyi di salah satu ruangan. Setelah dibuka secara paksa, tim menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tingginya hampir setara dengan pintu ruangan.
Penggeledahan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pengadaan (TPPU), pengadaan serta pemenuhan pasokan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) periode 2018-2026, dengan kerugian negara 5 triliun rupiah. hrd
Editor : Redaksi