JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung Republik Indonesia diduga menerbitkan surat berklasifikasi “Rahasia” dengan nomor R-696/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 mengenai Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dokumen itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani.
Baca juga: Namanya Dikaitkan Kasus Korupsi, Jampidsus: Penanganan Perkara di Kejagung Tetap Jalan Sesuai SOP
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penerbitan instruksi dilatarbelakangi oleh perkembangan situasi nasional yang tengah menjadi perhatian masyarakat, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun aparatur negara yang saat ini mendapat sorotan publik.
Berdasarkan kondisi tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas sekaligus mempertahankan marwah institusi.
4 Poin Instruksi Kejagung
Pada poin pertama, seluruh jajaran diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.
Baca juga: Harta Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam 3 Tahun, Kini Rp18,2 Miliar
“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” bunyi lanjutan poin tersebut.
Selanjutnya, pada poin kedua, jajaran Kejaksaan diminta mengoptimalkan fungsi deteksi serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang dinilai strategis.
Sementara itu, poin ketiga menginstruksikan penguatan aspek pengamanan, meliputi perlindungan terhadap personel, aset, dokumen, hingga fasilitas perkantoran.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen Polri Tersangka Korupsi MBG, Kortastipidkor Geledah Rumah Jampidsus
“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” lanjut bunyi poin tersebut.
Poin keempat menjadi perhatian karena memuat larangan bagi seluruh pegawai untuk memberikan komentar terkait perkara yang sedang ditangani.
“Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan.(Ang)
Editor : Redaksi