SURABAYA (Realita)– Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengalihkan status penahanan pasangan suami istri berinisial TK alias Atha dan ARL, terdakwa kasus dugaan pelanggaran merek dagang produk skincare NBC (N'DIA Beauty Care), menuai keberatan dari pihak pelapor.
Pemilik Klinik N'DIA Beauty Care sekaligus pemegang merek skincare NBC, Nadia, menilai pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang melaporkan perkara tersebut.
Baca juga: Maraknya Produk Skincare yang Abal-Abal dan Overclaim, Diadukan ke BPKN RI
Menurut Nadia, tidak terdapat kondisi mendesak maupun alasan kesehatan yang dapat dijadikan dasar perubahan status penahanan terhadap kedua terdakwa.
"Pengalihan penahanan itu sangat melukai rasa keadilan bagi kami sebagai pelapor. Padahal, tidak ada keadaan darurat seperti kondisi kesehatan terdakwa yang dapat dijadikan dasar pengalihan penahanan," kata Nadia saat ditemui di kliniknya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tulungagung pada 26 Mei 2026.
Pada saat pelimpahan tahap II, kedua terdakwa sempat menjalani penahanan di Lapas Tulungagung sebelum status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Selain mempersoalkan pengalihan penahanan, pihak pelapor juga mempertanyakan belum adanya kepastian jadwal persidangan, padahal berkas perkara telah berada di kejaksaan selama lebih dari satu bulan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/365/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Maret 2025.
TK dan ARL diduga tanpa hak menggunakan atau memperdagangkan produk kosmetik bermerek MBC (MEE Beauty Care) yang disebut memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek NBC (N'DIA Beauty Care) yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM001049349.
Baca juga: Derma Roller Dijual Bebas, di Shopee cuma Rp 35 Ribuan
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari penasihat hukum para terdakwa.
Menurut Yunan, permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kepentingan anak yang masih membutuhkan perhatian dari kedua orang tuanya.
"Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan anak yang masih membutuhkan perhatian dari orang tuanya," ujar Yunan.
Ia menegaskan, pengalihan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kedua terdakwa tetap berstatus sebagai tahanan kota dan wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh penuntut umum selama proses persidangan berlangsung.
Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik, penuntut umum maupun hakim memiliki kewenangan untuk mengalihkan jenis penahanan dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu.
Hingga kini, perkara dugaan pelanggaran merek dagang tersebut masih menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, penasihat hukum TK dan ARL belum memberikan tanggapan terkait keberatan yang disampaikan pihak pelapor atas kebijakan pengalihan penahanan tersebut.yudhi
Editor : Redaksi