Maraknya Produk Skincare yang Abal-Abal dan Overclaim, Diadukan ke BPKN RI

JAKARTA (Realita)- Gatot Hadi Purwanto yang merupakan advokat sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM) Smart Konsumen,  resmi mengajukan laporan dan aduan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) terkait semakin maraknya produk skincare overclaim dan abal-abal yang banyak merugikan konsumen.

Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Dugaan overclaim tersebut mencakup klaim yang tidak didukung oleh bukti ilmiah, promosi yang menyesatkan, serta janji manfaat yang tidak realistis.

Baca Juga: Tampil Menarik Tanpa Harus Bedah Plastik

Hal ini telah melanggar ketentuan pada Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian adanya dugaan peredaran produk skincare abal-abal yang tidak memenuhi standar kesehatan/berbahaya dan tanpa memiliki izin edar yang tentunya sangat merugikan masyarakat. Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, kami merasa bertanggungjawab untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen,” ungkap Gatot Hadi Purwanto, Selasa (17/12/2024) di Jakarta.

Dalam aduannya, LPKSM Smart Konsumen meminta BPKN RI untuk:

- Melakukan investigasi mendalam terhadap produk-produk skincare yang diduga melakukan overclaim.

- Memastikan bahwa produsen mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Industri Skin Care Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Skin Care Impor

- Memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

- Meningkatkan pengawasan terhadap pemasaran produk skincare di Indonesia.

“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait produk yang mereka gunakan. Kami berharap langkah ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya perlindungan konsumen” tambah Gatot Hadi Purwanto.

Baca Juga: Serum Saja Tak Cukup untuk Menghilangkan Kulit Bopeng

LPKSM Smart Konsumen mengajak masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dalam perlindungan konsumen.

Laporan ini merupakan bagian dari komitmen firma hukum ini untuk mendorong terciptanya ekosistem pasar yang sehat dan transparan.
Untuk Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Nomor telpon : 087778297763
Email : [email protected]
Alamat : Perum Graha Chandra Land Lavender Blok N-35, Mlajah, Bangkalan.cin

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru