Kejagung Akui Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data SPPG

realita.co
Anang Supriatna. Foto: Dok Hrd

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung membenarkan beredarnya surat yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat tersebut memang diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.

Baca juga: Kejati Jateng Kumpulkan Data Seluruh SPPG, termasuk Milik Polri

“Benar, Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data 2x sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (13/7).

Baca juga: Keluarga Bupati Kebumen, Lilis Nuryani Diduga Kelola 100 Dapur MBG

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam surat tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus selaku penyidik memerintahkan seluruh Kejati menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Baca juga: Dana Operasional MBG Belum Cair, Puluhan Ribu Siswa di Lamongan Bawa Bekal dari Rumah

Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.ga

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru