MADIUN (Realita) – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, majelis hakim menghadirkan 11 orang saksi yang telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Maidi: Rochim Ungkap Diminta Kaos Senilai Rp15 Juta untuk Pilkada 2024
Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar mengingatkan seluruh saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang mereka ketahui.
"Tolong memberikan keterangan yang benar, kalau tidak tahu ya bilang tidak tahu," tegas Ernawati kepada para saksi.
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Thariq Megah Ungkap Fee Proyek PUPR Kota Madiun Untuk Berbagai Kepentingan
Sebelas saksi yang dihadirkan terdiri atas Dony dari Inspektorat Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo selaku Kepala Satpol PP Kota Madiun, Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun), Jemakir (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun), Jariyanto (Kepala Bapenda Kota Madiun), Hesty, Rizky, Bayu Seno, Jliteng, Didik, dan Inna.
Dalam persidangan, majelis hakim membagi pemeriksaan saksi menjadi dua sesi. Sesi pertama menghadirkan Dony, Agus Purwo Widagdo, Lismawati, Jariyanto, Jemakir, dan Inna. Sementara lima saksi lainnya menunggu giliran di luar ruang sidang.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap Dony dari Inspektorat Kota Madiun. Keterangan yang disampaikan berkaitan dengan persoalan corporate social responsibility (CSR) yang menjadi salah satu materi dalam perkara yang sedang disidangkan.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung. Ruang sidang tampak dipenuhi masyarakat yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Yw
Editor : Redaksi