Jawaban "Lupa" Dominasi Sidang Kasus Korupsi Maidi, Majelis Hakim Ingatkan Saksi Bersikap Jujur

realita.co
Sidang kasus Maidi di PN Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Persidangan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto diwarnai teguran dari majelis hakim kepada para saksi, Kamis (16/7/2026).

Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Empat di antaranya merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Agus Purwo Widagdo, Lismawati, Jariyanto, dan Jemakir. Tujuh saksi lainnya berasal dari kalangan auditor serta staf di sejumlah OPD.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Maidi: Rochim Ungkap Diminta Kaos Senilai Rp15 Juta untuk Pilkada 2024

Dalam pemeriksaan, beberapa saksi berulang kali menjawab tidak mengetahui atau lupa ketika dimintai keterangan mengenai hubungan antara Maidi dan Rochim Ruhdiyanto maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

Kondisi tersebut membuat anggota majelis hakim mempertanyakan apakah para saksi merasa tertekan karena memberikan kesaksian di hadapan mantan atasannya.

"Apakah saksi merasa takut kepada terdakwa? Kalau memang diperlukan, terdakwa bisa diminta berada di luar ruang sidang. Aturan itu ada," kata salah seorang hakim anggota.

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Thariq Megah Ungkap Fee Proyek PUPR Kota Madiun Untuk Berbagai Kepentingan

Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar juga mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta karena sebelumnya telah disumpah di persidangan.

Menurut majelis hakim, keterangan para saksi di persidangan seharusnya selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengingat sebelumnya mereka telah memberikan penjelasan kepada penyidik.

Baca juga: Penasihat Hukum Thariq Soroti Perwal 53/2021: Syarat Saldo 30 Persen Diduga Merupakan "Kuncian, Tender

"Persidangan ini bertujuan mengungkap fakta. Sampaikan keterangan dengan jujur. Jangan sampai keinginan melindungi seseorang justru berdampak merugikan terdakwa," tegas Ernawati. 

Mendapatkan peringatan tersebut para saksi langsung terdiam. Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru