Sidang Maidi: Hakim Tegur Saksi dari Inspektorat, Audit Proyek CSR TPA Winongo Jadi Sorotan

realita.co
Persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).  Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Inspektorat Kota Madiun mengaku tidak dapat menghitung volume maupun nilai pekerjaan proyek pengurugan tanah di TPA Winongo yang dibiayai melalui program corporate social responsibility (CSR) PT Hemas Buana Indonesia (HBI). Kendala tersebut terjadi karena auditor tidak memiliki gambar proyek sebagai dasar perhitungan.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026). 

Baca juga: Fakta Baru Sidang Tipikor: Maidi Diduga Minta Kepala Sekolah SD dan SMP Serta OPD, Patungan Beli Pohon Sambung Tuwuh

Keterangan tersebut disampaikan Pembantu Inspektur III Inspektorat Kota Madiun, Doni Sandi Wibowo, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

"Hasil audit kami, secara prinsip terkait CSR di TPA Winongo, kami tidak bisa menghitung biaya maupun pekerjaan pengurugan tanah dari PT HBI," ujar Doni di persidangan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai alasan Inspektorat tidak dapat menghitung volume dan biaya pekerjaan, Doni menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen gambar proyek, baik kondisi awal maupun akhir pekerjaan.

"Yang jelas kami tidak bisa menghitung karena tidak memiliki gambar proyek di awal maupun gambar proyek di akhir. Sehingga kami kesulitan melakukan perhitungan," katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan kewenangan Inspektorat melakukan audit terhadap proyek yang dibiayai dana CSR, mengingat pekerjaan tersebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Madiun dan masih menjadi aset pihak swasta.

"Apakah Inspektorat mempunyai kewenangan melakukan audit ini? Dana CSR ini kan masih milik swasta, belum masuk APBD. Apa target hasil audit tersebut?," tanya Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.

Baca juga: Jawaban "Lupa" Dominasi Sidang Kasus Korupsi Maidi, Majelis Hakim Ingatkan Saksi Bersikap Jujur

Menanggapi hal itu, Doni menjelaskan bahwa permintaan audit berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun. Menurutnya, permintaan tersebut sempat memicu perdebatan di internal Inspektorat karena objek yang diaudit bukan berasal dari anggaran pemerintah.

"Permintaan audit ini memang sempat menjadi perdebatan di internal Inspektorat. Sebab pekerjaan tersebut menggunakan dana CSR PT HBI, bukan APBD, dan saat itu juga belum dilakukan serah terima. Audit dilakukan atas permintaan DLH melalui surat yang ditandatangani Agus Tri Tjantanto, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas PUPR," jelasnya.

Di akhir pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar juga menegur Doni karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

Hakim menilai sejumlah pernyataannya di persidangan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR untuk mengoperasikan alat berat milik pihak swasta di TPA Winongo.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Maidi Hadirkan 11 Saksi, Diawali Kesaksian Pejabat Inspektorat

"Tunggu dulu. Di BAP keterangan saudara lengkap, tetapi di persidangan justru banyak mengatakan tidak tahu. Sebenarnya masalahnya apa? Apa saudara takut atau gugup?," tegas Ernawati.

Hakim kemudian mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur sesuai fakta yang diketahuinya.

"Di BAP saudara menyatakan ada BBM dari anggaran PUPR yang digunakan untuk alat berat milik swasta. Jadi saudara saksi harus jujur dalam memberikan keterangan," tandasnya.Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru