Menyamar Jadi Teknisi WiFi, Dua Pencuri Emas Batangan Rp120 Juta Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Muhammad Miski dan Alfian Syaputra usai menjalani sidang pembacaan putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 4 bulan kepada Muhammad Miski dan Alfian Syaputra, terdakwa pencurian empat keping emas batangan dengan modus menyamar sebagai teknisi WiFi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Baca juga: BEM Nusantara Datangi Kejati Jatim, Tuntut Proses Hukum Febri Ardiansyah Dipercepat

"Menyatakan terdakwa Muhammad Miski dan terdakwa Alfian Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri saat membacakan amar putusan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Hakim mengembalikan satu keping emas batangan Antam kepada korban, dr. Maria Ulfa Sheilaadji. Sementara barang bukti berupa rompi teknisi, tangga teleskopik, dokumen rekening, dan kartu debit dirampas untuk dimusnahkan. Adapun satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan telepon seluler Oppo A57 dirampas untuk negara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Sugianto Direktur CV SGE Diadili, Jaksa Sebut Proyek KKP yang Tuntas pada 2021 Dipakai Menarik Investasi Rp440 Juta

Dalam persidangan terungkap, Muhammad Miski mengaku menggunakan uang hasil penjualan emas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara Alfian Syaputra mengaku sekitar Rp40 juta hasil kejahatan dihabiskan untuk berlibur ke kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan.

Perkara bermula pada 14 Januari 2026 di rumah korban di Jalan Sutorejo Tengah IV, Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa lebih dahulu memutus kabel internet di sekitar rumah korban agar memiliki alasan datang sebagai teknisi WiFi.

Dengan mengenakan rompi teknisi dan membawa tangga teleskopik, keduanya berhasil memperoleh kepercayaan korban. Saat Alfian berpura-pura memeriksa jaringan internet di plafon lantai dua, Miski masuk ke ruang kerja korban dan mengambil empat keping emas batangan dari dalam lemari.

Baca juga: Wahyu Budi, Billing Manager Fastlab, Didakwa Gelapkan Rp145,9 Juta Dana Vaksin untuk Judi Online

Tiga keping emas kemudian dijual kepada seseorang bernama Edho seharga sekitar Rp74,93 juta, sedangkan satu keping emas berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp120 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru